Tak Mau Berhubungan Badan, Siram Istri dengan Air Panas Lalu IB Dituntut 4 Tahun Penjara - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tak Mau Berhubungan Badan, Siram Istri dengan Air Panas Lalu IB Dituntut 4 Tahun Penjara

17/Mar/2021 17:14
Pria Batam ini Siram Istri Pakai Air Panas Karena Tidak Mau Berhubungan Badan

Sidang virtual terhadap terdakwa IB yang menyiram air panas ke istrinya, WA di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (03/03/2021). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Tak mau diajak berhubungan badan, sang suami menyiram istrinya berinisial WA dengan air panas.

Karena perbuatannya itu, si suami berinisial IB menjadi terdakwa dan akhirnya dituntut 4 tahun penjara.

Akibat penyiraman itu, tubuh WA sampai mengalami luka bakar hingga 37 persen.

Baca Juga:  Pria Batam ini Siram Istri Pakai Air Panas Karena Tidak Mau Berhubungan Badan

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Juniarto Simatupang melalui jaksa pengganti Karya So Immanuel Gort mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI nomor 25 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Atas perbuatannya, terdakwa dituntut penjara selama empat tahun penjara,” kata Immanuel dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (17/03/2021).

Atas tuntutan yang disampaikan oleh JPU, IB pun memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim PN Batam Yoedi Anugrah Pratama, Christo Sitorus, Marta Napitupulu.

“Mohon Yang Mulia, hukum saya untuk diringankan, saya menyesali semua perbuatan itu,” kata IB kepada hakim Yoedi Anugrah Pratama, Christo Sitorus, Marta Napitupulu.

Usai mendengarkan pledoi terdakwa, Ketua Majelis Hakim PN Batam Yoedi Anugrah Pratama menunda persidangan perkara a quo hingga hari Rabu depan (24/03).

“Sidang dilanjutkan satu minggu lagi dengan agenda persidangan pembacaan putusan,” kata Yoedi sembari mengetuk palu menutup persidangan itu.(JP)

Berita Sebelumnya

Hakim PN Jaksel: Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Gugur

Berita Selanjutnya

Airlangga Targetkan 2,7 Juta Orang Ikut Prakerja hingga Maret

Berita Selanjutnya
Airlangga Targetkan 2,7 Juta Orang Ikut Prakerja hingga Maret

Airlangga Targetkan 2,7 Juta Orang Ikut Prakerja hingga Maret

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com