BatamNow.com – Tak mau diajak berhubungan badan, sang suami menyiram istrinya berinisial WA dengan air panas.
Karena perbuatannya itu, si suami berinisial IB menjadi terdakwa dan akhirnya dituntut 4 tahun penjara.
Akibat penyiraman itu, tubuh WA sampai mengalami luka bakar hingga 37 persen.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Juniarto Simatupang melalui jaksa pengganti Karya So Immanuel Gort mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI nomor 25 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Atas perbuatannya, terdakwa dituntut penjara selama empat tahun penjara,” kata Immanuel dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (17/03/2021).
Atas tuntutan yang disampaikan oleh JPU, IB pun memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim PN Batam Yoedi Anugrah Pratama, Christo Sitorus, Marta Napitupulu.
“Mohon Yang Mulia, hukum saya untuk diringankan, saya menyesali semua perbuatan itu,” kata IB kepada hakim Yoedi Anugrah Pratama, Christo Sitorus, Marta Napitupulu.
Usai mendengarkan pledoi terdakwa, Ketua Majelis Hakim PN Batam Yoedi Anugrah Pratama menunda persidangan perkara a quo hingga hari Rabu depan (24/03).
“Sidang dilanjutkan satu minggu lagi dengan agenda persidangan pembacaan putusan,” kata Yoedi sembari mengetuk palu menutup persidangan itu.(JP)