Hakim PN Jaksel: Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Gugur - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Hakim PN Jaksel: Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Gugur

17/Mar/2021 16:08
Hakim PN Jaksel: Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Gugur

Sidang gugatan praperadilan Rizieq Shihab. (F: KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rizieq Shihab gugur, Rabu (17/03/2021). Dilansir dari KOMPAS.com.

Pasalnya, sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Rizieq telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/03/2021). “Berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d Tahun 1981 tentang KUHAP, hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur,” ujar Suharno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugurnya gugatan praperadilan sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal itu menyatakan gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.

Sebelumnya, pihak Rizieq mempermasalahkan penangkapan dan penahanan oleh polisi.

“Terdapat kesalahan formil fatal yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri cek penyidik Polda Metro Jaya, yang menjadikan dasar kami melakukan upaya hukum praperadilan,” kata salah satu anggota Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab (Tim Advokasi HRS), Kamil Pasha, dalam keterangan tertulis, Rabu (03/02/2021).

Pihak kuasa hukum menilai penangkapan Rizieq dipaksakan oleh aparat kepolisian.

Sebab, Rizieq telah mendatangi Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Namun, ketika sudah hadir di Polda Metro Jaya, klien kami malah disodorkan surat perintah penangkapan yang memerintahkan sebanyak 199 orang polisi hanya untuk menangkap klien kami seorang, yang nyata-nyata sudah berada di Polda Metro Jaya,” tuturnya.

Sempat diskors

Sebelumnya, hakim sempat menskors sidang putusan praperadilan.

Pasalnya, polisi selaku pihak termohon keberatan lantaran sidang pokok kasus pelanggaran protokol kesehatan sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/03/2021) kemarin.

“Intinya manakala dalam keputusan ini jadi pertimbangan bagi hakim sesuai aturan bahwa apabila perkara pokok sudah disidang maka praperadilan yang ada sekarang ini belum selesai, dan ada putusan hari ini maka itu akan menjadi gugur ketika perkara pokoknya sudah disidang,” kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari TribunJakarta.

Hengki mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan yang berisi sidang pokok atas terdakwa Rizieq Shihab sudah berlangsung kemarin.

Pada persidangan kemarin, dakwaan Rizieq Shihab belum sempat dibacakan.

“Intinya perkara pokok sudah dibuka untuk umum jam 09.20 di PN Jakarta Timur. Menurut aturan itu, jadi pertimbangan hakim bila perkara pokok sudah dibuka, maka perkara praperadilan hari ini akan jadi gugur, kami serahkan pada hakim hari ini,” ujar Hengki.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Rizieq Shihab menilai sidang pokok kasus yang membelit kliennya belum dimulai.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Rizieq Shihab menilai sidang pokok kasus yang membelit kliennya belum dimulai.

Ia beralasan poin-poin dakwaan belum sempat dibacakan karena beberapa alasan.

“Akhirnya sidang ditunda, pembacaan dakwaan ditunda hari Jumat.Dengan demikian, sidang pertama HRS belum dimulai karena ketika dibuka sidang ada gangguan,” tegas kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah.

Hakim kemudian menskors sidang untuk mempertimbangkan argumen kedua pihak hingga akhirnya memutuskan gugatan gugur.

Gugatan praperadilan dari pihak Rizieq Shihab sudah pernah dilakukan sebelumnya.

Pada bulan Januari lalu, hakim Sahyuti menolak permohonan praperadilan Rizieq.

Sahyuti menilai, rangkaian penyidikan terkait kerumunan di rumah Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, pada November lalu sudah sah.

Sayuti menilai peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik telah sesuai aturan.(*)

 

Berita Sebelumnya

Proyek Ibu Kota Baru, Istana Ditargetkan Dibangun Tahun Ini

Berita Selanjutnya

Tak Mau Berhubungan Badan, Siram Istri dengan Air Panas Lalu IB Dituntut 4 Tahun Penjara

Berita Selanjutnya
Pria Batam ini Siram Istri Pakai Air Panas Karena Tidak Mau Berhubungan Badan

Tak Mau Berhubungan Badan, Siram Istri dengan Air Panas Lalu IB Dituntut 4 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com