BatamNow.com – YF (17), EP (15), ES (16) dan MF (17), kawanan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus di salah satu warung di sekitar Jembatan II Barelang, Selasa (16/03/2021).
Dalam konferensi pers Rabu (17/03), Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan empat pelaku curanmor itu berawal dari kelompok dalam sebuah game online.
Diduga keempatnya menggunakan uang hasil penjualan motor curian untuk membayar biaya rental warnet dan transaksi di dalam game online.
“Tentunya untuk menyewa warnet, keempat anak ini harus membayar. Kemudian di situ juga ada beberapa komponen di dalam game tersebut yang harus membutuhkan biaya. Ya nanti kita akan telusuri apakah ini terkait dengan game online yang cenderung kepada perjudian atau bukan,” ujar Arie, Rabu (17/03).
Empat sekawan itu ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri saat mereka melakukan transaksi jual-beli di warung tersebut.
Melalui pengembangan, Rabu (17/03) pukul 02.00 dini hari tim mendatangi tempat para pelaku biasa berkumpul. Di sana didapatkan 7 unit motor lainnya.
“Mereka berkumpul di suatu tempat di wilayah Batu Aji sehingga Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 11 unit sepeda motor,” ujar Harry.
Diketahui, tiga pelaku masih berstatus pelajar. Sementara ES adalah residivis dengan kasus yang sama di Nongsa dan dihukum penjara 5 bulan. Mirisnya, ia keluar dari penjara tanggal 28 Februari lalu berkat program asimilasi.
Curi Motor Hanya Butuh 5 Menit
Pengakuan salah satu tersangka, berbekal gunting mereka bisa membawa kabur 1 unit motor yang terkunci dalam waktu 5 menit.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan modus para pelaku adalah dengan mengamati dan menyasar motor yang terparkir di rumah maupun garasi pada malam hari.
“Kemudian mereka masuk melakukan pengrusakan terhadap kunci kontak ataupun gembok dengan menggunakan gunting dan kemudian membawa kabur motor curian tersebut,” ujar Harry dalam konferensi pers yang sama, Rabu (17/03).
Arie menduga masih ada pelaku lainnya yang mengkondisikan sehingga keempat pelaku itu bisa melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan gunting.
“Kemudian mereka jual juga rata-rata di angka yang menurut saya sebenarnya tanpa penawaran. Rp 900 Ribu sampai dengan yang termahal Rp 5 Juta. Tergantung merek dan tahun,” tambah Arie.
Arie katakan, masih belum bisa disimpulkan apakah kawanan ini adalah sindikat curanmor.
“Diduga ada pelaku lain berdasarkan keterangan yang sampai saat ini kita rilis. Keempat tersangka ini mengaku. Ya, kita juga akan terbitkan beberapa DPO ya nanti setelah rilis ini kita akan lakukan upaya paksa melakukan penangkapan,” terang Arie.
Keempat tersangka itu pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
“Kita lihat dari sebagian besar tersangka pelaku curanmor ini adalah berstatus pelajar. Oleh karna itu kita menghimbau kepada orang tua mengawasi secara ketat secara terus menerus perilaku dan pergaulan anak-anaknya,” imbau Harry.
Dan kepada masyarakat yang kehilangan motor agar mendatangi Mapolda Kepri untuk mengecek apakah termasuk dalam barang bukti yang diamankan itu.
“Datang ke Mapolda Kepri dan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK dan BPKB,” pungkas Harry. (Hendra)