LBP Resmikan Kawasan Pengolahan Limbah B3 di Pulau Nipah Barelang. PT BSSTEC Pernah Dipermasalahkan DPRD Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

LBP Resmikan Kawasan Pengolahan Limbah B3 di Pulau Nipah Barelang. PT BSSTEC Pernah Dipermasalahkan DPRD Batam

by BATAM NOW
18/Mar/2021 19:33
LBP Resmikan Kawasan Pengolahan Limbah B3 di Pulau Nipah Barelang. PT BSSTEC Pernah Dipermasalahkan DPRD Batam

Menko Marvest Luhut Binsar Panjaitan dalam peresmian kawasan pengolahan limbah B3 di Pulau Nipah, Barelang, Kamis (18/03/2021). (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Panjaitan (LBP), meresmikan kawasan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Pulau Nipah, Barelang, Kamis (18/03/2021).

Selain meresmikan kawasan tersebut, LBP dalam kunjungan kerjanya di Batam meninjau ke Karang Singa, Lego Jangkar Kabil-Batu Ampar dan Kapal Super Tangker.

Kawasan pengolahan limbah B3 ini adalah milik PT Batam Slop & Sludge Treatment Centre (PT BSSTEC).

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardianto mengatakan peruntukan Barelang di Recana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota bukan untuk kawasan pengelolaan limbah.

Apa pertimbangan di Barelang menjadi kawasan pengolahan limbah yang dikelola PT BSSTEC?

“Kemungkinan pemanfaatan daerah yang belum digunakan,” ujar Budi singkat menjawab BatamNow.com per telepon, Kamis (18/03).

PT BSSTEC ini pernah dipermasalahkan oleh DPRD Kota Batam, pada tahun 2005.

Dipermasalahkan karena perusahaan ini memasok limbah B3, jenis oil sludge sebanyak 500 ton ke Batam.

Dikutip dari Majalah Tempo, DPRD Batam ketika itu menolak dipasoknya limbah B3 itu karena belum ada studi kelayakan atas limbah B3 tersebut.

Saat itu limbah B3 hanya boleh dikirim ke Cileungsi, Jawa Barat untuk proses daur ulang.

Sedangkan di Batam pada masa itu belum ada lokasi pengolahan limbah B3 yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Baca Juga:  UMKM Binaan Medco E&P, Bebek Songkem Jadi Bisnis Waralaba

Pihak PT BSSTEC, yang coba dihubungi BatamNow.com melalui telepon perusahaan dimaksud di 0778-326578, belum bisa tersambung.

Peresmian kawasan pengolahan limbah B3 milik PT Batam Slop & Sludge Treatment Centre (PT BSSTEC) di Pulau Nipah, Kamis (18/03). (F: ist)

Sedangkan mantan Anggota DPRD Kota Batam periode 2004-2009, Ruslan Kasbulatov membenarkan perusahaan PT BSSTEC pernah ditolak DPRD Batam.

“Kami minta pertanggungjawaban instansi terkait,” kata anggota DPRD Kota Batam, Ruslan Kasbulatov ketika itu. Dikutip dari Tempo, Kamis (13/10/2005).

Ruslan menjelaskan akhir dari puncak permasalahan saat itu, DPRD Batam merekomendasikan aparat terkait untuk menindaklanjuti ke ranah hukum.

Namun Ruslan tidak mengingat lagi apakah rekomendasi itu ditindaklanjuti.

Lalu untuk mendalami kondisi kekinian kawasan pengolahan limbah B3 ini yang diresmikan LBP ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Herman Rozie tak menjawab lewat pesan WhatsApp dan telepon BatamNow.com, Kamis (18/03/2021).

Sementara Ruslan masih menyayangkan peresmian kawasan pengolahan limbah B3 di Pulau Nipah itu.

“Saya sangat menyayangkan kehadiran Pak Menteri untuk meresmikan proyek kecil seperti itu” kata Ruslan.

Apalagi, ujarnya, PT BSSTEC tahun 2005 pernah bermasalah terkait limbah hingga berujung ke DPRD.

“Dan seingat saya bahwa Pulau Galang tidak diperuntukkan tempat penampungan/ pengolahan limbah,” kata Ruslan.

Kawasan itu, ujarnya, diperuntukkan hutan lindung, industri dan pariwisata sesuai RTRW Kota Batam.

“Jadi di sini hanya shelter. Lalu limbah dibawa ke Cileungsi,” ujar Ruslan, Kamis (18/03).(JS)

Berita Sebelumnya

Nadiem Kukuh Buka Sekolah Tatap Muka: Kita Tertinggal

Berita Selanjutnya

WN Myanmar Memiliki Paspor Indonesia. Ditahan oleh Kantor Imigrasi Batam

Berita Selanjutnya
WN Myanmar Memiliki Paspor Indonesia. Ditahan oleh Kantor Imigrasi Batam

WN Myanmar Memiliki Paspor Indonesia. Ditahan oleh Kantor Imigrasi Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com