BatamNow.com – Muhammad alias Myat Thit, Warga Negara (WN) Myanmar sejak usia delapan tahun sudah hidup sebatang kara alias yatim piatu.
Kedua orang tuanya telah meninggalkan Muhammad untuk selamanya.
Dengan hidup sudah sebatang kara, Muhammad memutuskan untuk masuk sebuah pondok pesantren di negara asalnya.
Ketika berusia sepuluh tahun keluar dari pesantren, Muhammad mulai mengembara menuju Thailand dengan menaiki kapal penangkap ikan.
Selama di Thailand, Muhammad pun bekerja di kapal penangkap ikan.
Satu ketika kapal tempatnya bekerja beroperasi memasuki perairan Indonesia.
Tak dinyana, kapal ikan sandaran hidup Muhammad ditangkap polisi perairan di sini.
Karena Muhammad saat itu masih anak berusia di bawah umur, maka dibebaskan oleh pihak kepolisian dengan alasan kemanusiaan.
Dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam dinyatakan Muhammad sebagai tersangka WNA yang memasuki wilayah Republik Indonesia tanpa dokumen visa.
Muhammad mengaku berada di Indonesia pada tahun 1995.
Status hukum yang dikenakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI-Batam, Muhammad melanggar pasal 119 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Saat itu saya tiba di Batam dengan usia sekitaran 14 tahun. Kami ditangkap oleh polisi dan dilakukan proses hukum, lalu saya dibebaskan karena masih kecil,” kata Muhammad saat persidangan pada Kamis, (18/03/2021) yang dipimpin majelis hakim tunggal Benny Arisandy.
Masih menurut Muhammad, dari Batam dia lalu pergi ke Tanjung Batu tepatnya di daerah Sawang.
“Saya berkeliaran di sana, Yang Mulia. Ada orang yang berbaik hati dan saya diangkat oleh almarhum Bapak Solong sebagai anaknya,” ucap Muhammad.
Dari Tanjung Batu, Solong memboyong Muhammad ke Makassar dan tinggal di sana beberapa tahun.
“Oleh karena tinggal beberapa tahun di Makassar membuat diriku bisa mengerti dan lancar berbahasa Bugis,” ujar Muhammad.
Muhammad pun sembari menjabarkan kebaikan Solong sebagai orang tua angkatnya. “Beliau mengurus identitas saya, yaitu KTP. Secara pribadi saya tidak berharap KTP itu diurus,” kata Muhammad.
Masih kata dia, “dengan alasan supaya saya tenang tinggal di Indonesia maka diurus Bapak Solong KTP itu, Yang Mulia.”
Selanjutnya pada tahun 2000, Muhammad kembali lagi ke Kota Batam dan menikah dengan seorang gadis Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari Tanjung Balai Karimun.
Dalam perjalanan di Indonesia, Muhammad menikah dengan dua istri. Dari istri pertama dikaruniai tiga orang anak dan dari istri yang kedua dengan dua anak.
Muhammad sendiri mengakui tidak memiliki akte kelahiran. “Saya hanya punya KTP dan paspor Indonesia,” ujar Muhammad saat persidangan dengan didampingi Rahman sebagai penasihat hukumnya.
Dalam kesempatan yang berbeda Rahman mengatakan dengan identitas yang dimiliki Muhammad, menunjukkan kliennya sebagai WNI.
“Semua identitas yang dimiliki Muhammad adalah bukti otentik dokumen Negara Republik Indonesia. Sampai hari ini belum pernah ada pencabutan kekuatan hukum dokumen tersebut, oleh karena itu Muhammad masih Warga Negara Indonesia,” kata Rahman.
Rahman juga menerangkan seandainya ada proses hukum yang membuktikan Muhammad membuat dokumen-dokumen resmi Indonesia dengan cara-cara yang tidak benar, diusulkan kepada instansi berwenang untuk mencabut dokumen tersebut.
“Jadi dokumen itu belum dicabut maka artinya masih memiliki kekuatan hukum tetap, bahkan Muhammad juga sudah pergi keluar negeri dengan menggunakan dokumen itu sebagai Warga Negara Indonesia,” ucap Rahman.
Atas dugaan melanggar UU Keimigrasian maka kepada Muhammad dilakukan penahanan oleh pihak Kantor Imigrasi Batam. Muhammad saat ini dititipkan oleh Kantor Imigrasi Batam di rumah tahanan Polsek Batam Kota.
Rahman menjelaskan bahwa keputusan politik Negara Myanmar mengatakan etnis Rohingya bukan warga negara Myanmar.
“Sejauh ini belum ada bukti yang menerangkan Muhammad sebagai warga Negara Myanmar,” ujar Rahman.
Dalam kisah Muhammad yang merupakan etnis Rohingya berasal dari Myanmar tetapi tidak diakui sebagai warga Negara Myanmar. Gejolak politik dan pembantaian yang dilakukan oleh Negara Myanmar terhadap etnis Rohingya membuat mereka melarikan diri atau mengungsi ke Indonesia.
Begitu banyak warga Negara Myanmar etnis Rohingya yang melarikan diri masuk ke Indonesia tidak melalui jalur resmi.
Dengan kondisi dijelaskan di atas akankah muncul Muhammad lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Undang-undang Keimigrasian?(JP)