OJK Tetapkan Ketua BPA Bumiputera Nurhasanah sebagai Tersangka - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

OJK Tetapkan Ketua BPA Bumiputera Nurhasanah sebagai Tersangka

by Rizky Sihotang
19/Mar/2021 16:03
OJK Tetapkan Ketua BPA Bumiputera Nurhasanah sebagai Tersangka

IIustrasi. Penetapkan Nurhasana Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Tidak Melaksanakan atau Tidak Memenuhi Perintah Tertulis OJK. (F: Antara)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Nurhasanah selaku Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) periode 2018 – 2020 Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912, sebagai tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis OJK.

Dilansir dari JPNN.com, Seperti diketahui OJK secara tertulis telah memerintahkan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 Tanggal 16 April 2020.

Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 berisi antara lain permintaan OJK bagi AJBB untuk melaksanakan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), direksi dan dewan komisaris paling lambat 30 September 2020.

“Dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, terbukti sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh AJBB,” kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing melalui keterangan di Jakarta, Jumat (19/03/2021).

Menurut dia, perbuatan Nurhasanah telah mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan yang dihadapi AJBB.

Untuk itu penyidik menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

“Penyidik juga melaksanakan gelar penetapan tersangka pada 04 Maret 2021, dengan kesepakatan peserta gelar untuk menetapkan Nurhasanah sebagai tersangka,” ucap Tongam.

Tongam menambahkan dalam menentukan status tersangka, pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku antara lain melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRINLIDIK/19/XI/2020/DPJK tanggal 6 November 2020, membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan (LKTP_SJK) Nomor: LKTP-SJK/13/XII/2020/DPJK tanggal 15 Desember 2020, dan membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINDIK/23/XII/ 2020/DPJK tanggal 18 Desember 2020.

Sebelumnya, penyidik juga sudah melakukan permintaan keterangan berbagai pihak seperti pelapor, para saksi terkait, para ahli serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI.(*)

Berita Sebelumnya

Jumat Berkah, SMSI Batam dan Polresta Barelang Bagikan Sembako ke Warga

Berita Selanjutnya

2 Terduga Teroris Ditangkap di Sumut

Berita Selanjutnya
Densus 88 Ringkus Enam Terduga Teroris di Batam, Lampung dan Sumbar

2 Terduga Teroris Ditangkap di Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com