BatamNow.com – AKS alias Adam (19), pria beristri ini ditangkap Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (18/03/2021).
Dia diduga keras telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial GP (17).
GP korban AKS itu masih berstatus siswi kelas 2 SMA, kini hamil 4 bulan. Padahal istri AKS sendiri pun sedang mengandung dengan usia 5 bulan.
AKS warga Perumahan Griya Panorama Permai itu ditangkap di Mustafa Plaza, Batam Center.
Awalnya mereka berteman dan berkenalan di media sosial Instagram.
Setelah akrab, AKS pun meminta nomor WhatsApp korban. Enam bulan berkomunikasi, AKS pun mengajak korban untuk bertemu.
“Akhir November 2020 sekira pukul 10.00 WIB, korban dijemput oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motor di daerah Batam Center, dengan maksud untuk mengajak korban makan dan jalan-jalan,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran SH dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Jumat (19/03).
Dalam perjalanan, AKS menawari korban untuk makan, namun ditolak korban.
“Setelah mendengar hal tersebut, tersangka langsung membawa korban ke salah satu hotel di wilayah Pelita, Kota Batam,” ucap Imran.
Korban yang awalnya menolak pun termakan rayuan AKS yang mengiming-imingi akan bertanggung jawab menikahinya. Hingga terjadilah persetubuhan itu.
“Kemudian korban sampai saat ini telah hamil 4 bulan. Pengakuan tersangka mereka sudah 6 kali melakukan persetubuhan dari bulan November 2020 hingga awal Maret 2021,” jelas Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH.
Korban sendiri baru mengetahui bahwa dirinya telah hamil pada bulan Januari 2021.
AKS pun menyarankan korban untuk menggugurkan kandungan itu, tapi tidak terlaksana hingga kini usia kehamilannya sudah 4 bulan.
Saat ditanya mengapa tidak mau bertanggung jawab sesuai bujukannya kepada korban, AKS malah menjelaskan kondisi istrinya yang tengah hamil 5 bulan.
“Dia tidak saya bujuk, dia sendiri yang minta pertama kali check-in,” ucap AKS.
Usia kandungan korban berjalan 4 bulan, orang tua GP pun mengetahui kehamilan putrinya itu. Lalu mereka membuat laporan ke Polda Kepri, Senin (15/03).
Atas perbuatannya, tersangka AKS dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” jelas AKBP Imran
Barang bukti yang diamankan adalah 1 helai dress warna hitam, 1 helai bra warna hitam, 1 helai celana dalam warna merah jambu, 1 lembar fotokopi akte kelahiran atas nama korban, 1 lembar fotokopi ijazah atas nama korban, 1 lembar kwitansi berobat di RS Elisabeth dan 1 lembar hasil USG korban.(Hendra)