BatamNow.com – Kasus status kewarganegaraan Muhammad alias Myat Thit ternyata sudah sempat melebar ke mana-mana.
Selain dalam proses peradilan, Rahman, penasihat hukum Muhammad sudah melaporkan Kantor Imigrasi Batam ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Selain itu, Rahman menduga ada konspirasi Kedutaan Myanmar di Jakarta dengan Kantor Imigrasi Batam menuduh kewarganegaraan Muhammad “yang sebenarnya”.
Muhammad kini menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran keimigrasian. Persidangan kasusnya memasuki sidang keempat di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Sementara Muhammad kini dititipkan Kantor Imigrasi Batam di rumah tahanan (Rutan) Polsek Batam Kota.
Kantor Imigrasi Batam menetapkan status tersangka Muhammad melanggar Pasal 119 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Surat Berkop Kedutaan tanpa Tanda Tangan
Menurut Rahman, kliennya dijebloskan dalam penjara berawal dari surat keterangan berkop dari kedutaan Myanmar yang menyebut Muhammad adalah warga negara (WN) Myanmar.
Surat keterangan itu benar ada kop surat kedutaan. Ada nomor suratnya, ada stempel kedutaan.
Namun yang menjadi kecurigaan Rahman, kenapa tidak ada tanda tangan pembuat surat keterangan dari kantor kedutaan itu?
Dengan demikian, ujarnya, “siapa yang bertanggung jawab atas keluarnya surat itu?”
“Hal itu menjadi kecurigaan bahwa ada dugaan permainan yang dilakukan para staf di lingkungan Kedutaan Besar Myanmar,” kata Rahman kepada BatamNow.com saat ditemui di kawasan Batam Centre pada hari Jumat, (19/03/2021).
Rahman menjelaskan surat keterangan dari kedutaan bisa dijadikan alat bukti jika ditandatangani, setidak-tidaknya oleh Sekretaris Kedutaan.
“Surat itu diduga tidak resmi dikeluarkan oleh Kantor Kedutaan. Sebaiknya surat itu tidak digunakan pihak penyidik Kantor Imigrasi untuk menetapkan Muhammad sebagai tersangka pelanggaran aturan keimigrasian,” ucap Rahman.
Rahman melanjutkan terkait surat keterangan dari Kedutaan Myanmar yang tidak ditandatangani itu. “Seharusnya pihak kedutaan yang menyampaikan langsung kepada majelis hakim. Dengan demikian barulah resmi surat itu sebagai alat bukti untuk menetapkan tersangka Muhammad,” ujar Rahman.
Rahman juga menjelaskan bukan hanya pandangan hukum dia saja yang menyebutkan surat keterangan dari kedutaan yang tidak dibubuhkan tanda tangan itu adalah bukan alat bukti yang resmi.
“Saksi ahli, Pak Edward Robert saat persidangan saja menerangkan surat keterangan tidak ada tanda tangan yang dibubuhkan dinilai tidak resmi. Seharusnya Imigrasi Batam hadirkan pihak kedutaan dalam persidangan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim,” kata Rahman.
Dilaporkan ke Komnas HAM
Rahman melanjutkan dengan adanya peristiwa itu, dia telah melaporkan kantor Imigrasi Batam kepada Komnas HAM.
Katanya, laporan sudah dibuat pada tanggal 02 Februari 2021 dan sekarang tinggal menunggu proses dan tindak lanjut dari Komnas HAM.
“Sudah pernah juga konsultasi dengan Komnas HAM setelah laporan kami kirimkan. Laporan itu berkisah tentang pelanggaran hak asasi manusia terhadap Muhammad yang sedang dipenjara berdasarkan bukti surat keterangan dari kedutaan besar Myanmar yang tidak ditandatangani sama sekali,” ucap Rahman.
Rahman menduga dengan terbitnya surat keterangan Muhammad sebagai WN Myanmar dari kedutaan besar itu adalah bukti konspirasi antara Imigrasi Batam dengan Staff Kedutaan demi percepatan untuk menyalahkan Muhammad sebagai WNA.
Minta Pertimbangkan Sisi Kemanusiaan
Muhammad adalah etnis Rohingya yang berdasarkan kebijakan politik tidak diakui sebagai WN Myanmar. Hal itu yang membuat Rahman menduga terjadinya konspirasi dalam pembuatan surat keterangan dari Kedutaan Myanmar tidak ditandatangani salah satu pihak.
Rahman berharap dalam proses penegakan hukum terhadap kliennya, para petugas Kantor Imigrasi jangan gegabah dan terbawa emosi.
“Bijaksana mempertimbangkan semua fakta dan histori perjalanan Muhammad yang puluhan tahun hidup di Indonesia. Kalau Muhammad dipulangkan ke Myanmar artinya tidak akan pernah lagi mendengar dan melihat dia hidup. Muhammad kemungkinan besar akan terbunuh di Myanmar karena gejolak saat ini. Suku Rohingya sekarang mengalami kekerasan oleh pemerintah Myanmar,” ucap Rahman.
Rahman juga menerangkan dari sisi kemanusiaan bila kliennya dipulangkan ke Myanmar, itu sama saja menginginkan kematian terhadap Muhammad. Selanjutnya bagaimana keberlangsungan hidup anak dan istri Muhammad di Indonesia?
“Tolonglah imigrasi dan pemerintah melalui proses hukumnya dipertimbangkan asas kepatutan dalam hal kemanusiaan. Jangan karena ingin menegakan hukum pada akhir membunuh Muhammad nantinya,” ujar Rahman.
Rahman menjelaskan bahwa kliennya masih ingin hidup dengan lebih lama lagi. Muhammad tidak ingin mati terbunuh saat dipulangkan ke Myanmar.(JP)
[…] Adanya revisi hak jawab dan tanggapan terhadap artikel BATAM… Baca Selengkapnya