BatamNow.com – Dua unit kapal asing yang melakukan pencarian ikan di perairan Laut Natuna Utara diamankan oleh Kapal Patroli (KP) Bisma – 8001 Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi didampingi Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom SIK, Minggu (21/03/2021).
KP Bisma – 8001 melaksanakan kegiatan pengamanan kepolisian dalam rangka mengantisipasi peningkatan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dan pengamanan perairan perbatasan Indonesia di wilayah perairan Kalimantan Barat dan Kepulauan Riau.
“Saat berada di wilayah Perairan laut Natuna Utara pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 KP Bisma – 8001 berhasil mendeteksi 2 unit kapal ikan asing berbendera Vietnam yang akan melakukan pencarian ikan di wilayah perairan Indonesia. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan KP Bisma – 8001 berhasil mengamankan 2 unit kapal ikan asing tersebut,” ujar Harry.
Harry menjelaskan, “kapal ikan asing yang pertama diamankan saat berada di posisi 06° 41 770′ LU – 109° 21 326′ BT / Perairan Laut Natuna Utara dengan nama kapal Duc Loi 6 / BL 93333 TS, Nakhoda bernama Nguyen Ngok Sang beserta anak buah kapal warga negara Vietnam.”
Kapal ikan asing yang kedua diamankan pada posisi 06° 41 848 LU – 109°.21.266′ BT / Perairan Laut Natuna Utara dengan nama kapal BV 4419 TS.
“Nakhoda bernama Tian Hiiny Dung beserta anak buah kapal warga negara Vietnam,” terang Harry.
Selan okjutnya, kedua kapal ikan asing tersebut langsung dikawal oleh KP Bisma – 8001 menuju Kota Batam.
“Kedua kapal ikan asing tersebut diduga telah melanggar pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan Undang- Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” jelas Harry.(*)