BatamNow.com – Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta’in Komari, SS minta Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersikap transparan terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.
Hingga saat ini, kata Ta’in, publik Batam masih bertanya-tanya soal kasus dugaan korupsi itu. Sudah sampai di mana dan bagaimana perkembangannya?
“Kita minta kejaksaan transparan dalam penanganan dugaan korupsi di Dishub Batam. Publik masih buta informasi soal kasus tersebut. Malah terkesan sengaja ditutup-tutupi,” kata Cak Ta’in kepada BatamNow.com, Senin (22/03/2021).
Dikonfirmasi atas pernyataan Ketua Kodat86, Kajari Batam Polin Octavianus Sitanggang lewat telepon mengarahkan BatamNow.com ke Pjs Kasi Intel Hendarsyah Yusuf Permana.
Namun Hendarsyah belum merespon media ini meski sudah dihubungi per telepon maupun lewat WhatsApp.
Kembali ke Kodat86, menurut Ta’in yang mantan wartawan ini, kasus yang sudah dalam penyidikan apalagi sudah ditetapkan tersangka yang ditahan, mestinya dibuka ke publik agar perkembangannya dapat diikuti.
“Sehingga jika ada masyarakat yang mempunyai informasi dan data baru soal kasus tersebut, bisa memberi masukan,” ujarnya.
Lebih lanjut mantan Dosen Unrika Batam itu, menjelaskan tindakan pidana korupsi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah hampir tidak pernah dilakukan perorangan tapi kolektif kolegial.
Kata Ta’in, karena di instansi pemerintah tidak ada kebijakan yang bisa diputuskan oleh satu orang saja, apalagi menyangkut pengadaan barang atau jasa.
“Sejauh ini kita belum paham dalam kasus korupsi apa si H ditahan? Berapa nilainya, berapa potensi kerugian negaranya? Sebab kalau sudah bicara kasus korupsi, tentu harus ada unsur kerugian negara, memperkaya dan menguntungkan orang lain atau korporasi,” jelas pria berambut gondrong ini.
Kasus Dishub Batam mencuat ketika tanggal 2 Maret 2021, Kepala Dishub Rustam Effendi diperiksa kejaksaan di sini.
Anehnya, ujar Ta’in, hingga saat ini kejaksaan belum memberikan penjelasan ke publik secara transparan dalam kasus apa pemeriksaan tersebut.
“Praktek kecurangan seperti ini tidak mungkin dilakukan sendiri, sudah pasti melibatkan beberapa pihak. Pemilik kendaraan dan Samsat. Sebab direkomendasikan kalau di Samsat dan pemilik tidak ada kesesuaian,” papar Ta’in.
Untuk itu, lanjutnya, kejaksaan diharapkan menuntaskan kasus tersebut secara simultan sampai ke akar-akarnya.
“Semua pihak yang terlibat harus diproses, tidak ada istilah dikorbankan seperti yang selama ini terjadi seperti kasus korupsi sama konsumsi fiktif di dewan, hanya Sekwan ditahan. Atau kasus gratifikasi yang telah menjerat Kabag Hukum Pemko Batam. Melihat gelagat pola penanganan kasus bisa jadi seperti kedua kasus sebelumnya, ada yang dikorbankan dalam hal ini,” tambahnya.
Kodat86 berjanji akan mengawal kasus tersebut dan selalu memantau perkembangannya ke Kejaksaan Agung.
“Ini kita akan kawal dan koordinasikan dengan Kejaksaan Agung, biar tidak ada korban dikorbankan, tapi semua yang terlibat diproses tuntas,” tegasnya.
Sementara jauh sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah mengingatkan jajarannya untuk mengungkap kasus-kasus korupsi secara serius dan transparan di daerah kerja masing-masing.
Malah Burhanuddin di hadapan DPR RI Komisi III di Senayan berkata: “Kalau dia (Kejari) tidak menangani perkara, kemudian mohon maaf disamping yang dilakukan oleh Polisi ada penanganan perkara, kita tidak. Berarti bod*h jaksanya.”(JS)