Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam Tolak Permohonan Praperadilan Muhammad - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam Tolak Permohonan Praperadilan Muhammad

by BATAM NOW
23/Mar/2021 15:27
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam Tolak Permohonan Praperadilan Muhammad
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pengadilan Negeri (PN) Batam melalui majelis hakim tunggal, Benny Arisandy menolak gugatan Muhammad alias Myat Thit dalam persidangan permohonan Praperadilan pada Selasa (23/03/2021).

Pengadilan menetapkan bahwa Muhammad sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Pasal 119 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga:  WN Myanmar Memiliki Paspor Indonesia. Ditahan oleh Kantor Imigrasi Batam

Benny Arisandy mengatakan menolak semua gugatan yang diajukan oleh Muhammad.

“Menolak permohonan Muhammad selaku pemohon. Menetapkan sahnya proses penetapan tersangka oleh pihak termohon (kantor Imigrasi Batam),” kata Benny Arisandy.

Selanjutnya Benny menerangkan bahwa tindakan hukum pihak Kantor Imigrasi Batam sudah sesuai dengan aturan acara pidana. Dengan demikian maka semua biaya perkara dibebankan kepada pemohon, sejumlah nihil.

Benny menilai bahwa ditolaknya permohonan gugatan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Btm oleh PN Batam membuat proses hukum terhadap Muhammad dilanjutkan.

“Dengan demikian akan terbukti bahwa dia (Muhammad) bersalah atau tidak nantinya,” ucap Benny.(JP)

Berita Sebelumnya

Ketua DPRD Batam Sambut Baik Kehadiran SMSI, Nuryanto: Informasi yang Disampaikan Juga Harus Faktual

Berita Selanjutnya

Hakim Kabulkan Permintaan Rizieq Hadiri Sidang di PN Jaktim

Berita Selanjutnya
FPI Dikaitkan dengan Ormas Teroris, PA 212: Mereka Buta!

Hakim Kabulkan Permintaan Rizieq Hadiri Sidang di PN Jaktim

Comments 1

  1. Theus Inglan says:
    5 tahun ago

    Obyek Prapid adalah SAH TIDAKNYA Penetapan TERSANGKA, sangat berkaitan dg Alat Bukti, sehingga harus TELITI dan CERMAT.

    Hanya saja dlm Praktek Hukum, TIDAK DAPAT DIMENAFIKAN, perkara Praperadilan (Prapid), SANGAT SULIT RAKYAT DIMENANGKAN….

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com