Hakim Kabulkan Permintaan Rizieq Hadiri Sidang di PN Jaktim - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Hakim Kabulkan Permintaan Rizieq Hadiri Sidang di PN Jaktim

by BATAM NOW
23/Mar/2021 16:31
FPI Dikaitkan dengan Ormas Teroris, PA 212: Mereka Buta!

Muhammad Rizieq Shihab. (F: YouTube)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jatim) mengabulkan permohonan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk hadir dalam setiap persidangan kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.

“Maka permohonan penasihat hukum terdakwa dapat dikabulkan. Mengabulkan permohonan pemohonan,” kata ketua majelis hakim PN Jaktim Suparman Nyompa saat membacakan penetapan hakim di PN Jakarta Timur, Selasa (23/03/2021).

Dilansir Suara.com, Suparman kemudian memerintahkan agar jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Rizieq secara langsung ke pengadilan pada sidang selanjutnya.

Majelis hakim juga mencabut kembali penetapan mengenai sidang online atau dalam jaringan (daring).

“Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa pada setiap hari sidang,” ujarnya.

Sebelumnya, Rizieq tetap meminta agar sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan terkait kasus kerumunan di Petamburan digelar secara langsung atau offline di PN Jaktim.

“Terima kasih majelis hakim, sejak awal prinsip saya semula. Saya kokoh agar pembacaan eksepsi dalam sidang offline. Saya ingin dihadirkan di PN Jaktim,” kata Rizieq.

Rizieq sempat memboikot persidangan dengan tak menjawab berbagai pertanyaan dari majelis hakim. Meski demikian, persidangan tetap berjalan dan Rizieq didakwa dengan beberapa pasal dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Agenda sidang kali ini seharusnya pembacaan eksepsi dari pihak Rizieq. Namun Rizieq menolak membacakan eksepsi karena sidang masih digelar secara virtual.

Permohonan Rizieq untuk hadir di persidangan akhirnya dikabulkan. Hakim menunda sidang pembacaan ekespsi Rizieq pada Jumat 26 Maret.(*)

Berita Sebelumnya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam Tolak Permohonan Praperadilan Muhammad

Berita Selanjutnya

Mendag Siap Mundur Kalau Salah Soal Kebijakan Impor Beras

Berita Selanjutnya
Mendag Siap Mundur Kalau Salah Soal Kebijakan Impor Beras

Mendag Siap Mundur Kalau Salah Soal Kebijakan Impor Beras

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com