BatamNow.com – 2 unit Kapal Ikan Asing (KIA) yang ditangkap Kapal Patroli (KP) Bisma – 8001 Korpolairud Baharkam Polri disebutkan mencuri ikan hingga 40 ton per bulannya dari perairan Indonesia.
Salah satu KIA berbendera Vietnam itu, yakni Kapal BV 4419 TS memang sudah menjadi buronan Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri.
“Mereka selama ini memang sudah kami incar,” ungkap Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Muhammad Yassin didampingi Kepala PSDKP Batam Salman dalam konferensi pers di Pelabuhan Batu Ampar, Rabu (24/03/2021).
Tersangka Tian Hiiny mengaku sudah 20 tahun melakukan kegiatan ilegal itu. Dalam kurun waktu 1 bulan, ia mampu menangkap ikan hingga 40 ton.
Sementara Nguyen Ngok Sang mengaku sudah 6 tahun menampung ikan hasil curian itu. Biasanya, ia mendatangi kapal-kapal yang sedang melakukan penangkapan ikan. Dalam waktu 1 bulan ia mampu menampung 45 ton hasil ikan curian yang akan dijual ke Vietnam.
“Modus yang mereka lakukan adalah kedua kapal ikan asing ini masuk ke perairan Indonesia di malam hari, dan keluar dari perairan Indonesia menjelang matahari terbit untuk menghindari petugas di wilayah perairan,” ungkap Yassin.

Pencurian ikan oleh kapal BV 4419 TS terungkap, setelah KP Bisma – 8001 Korpolairud Baharkam Polri melaksanakan kegiatan pengamanan kepolisian dalam rangka mengantisipasi peningkatan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dan pengamanan perairan perbatasan Negara Indonesia di wilayah perairan Kalimantan Barat dan Kepulauan Riau.
KP Bisma – 8001 Korpolairud Baharkam Polri menangkap kedua KIA itu di perairan Laut Natuna Utara, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (18/03).
KIA yang ditangkap itu adalah BV 4419 TS, dinakhodai Tian Hiiny Dung dan berperan sebagai kapal penangkap ikan. Sebanyak 31 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam turut diamankan.
Sedangkan Kapal DUC LOI 6 / BL 93333 TS yang bertugas sebagai penampung ikan ditangkap bersama nakhodanya bernama Nguyen Ngok Sang serta 11 ABK.
Melalui pengungkapan kasus ini, Yassin menerangkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan aset kekayaan laut milik negara di sektor perikanan dari tindak pidana illegal fishing hingga 540 ton pertahunnya yang diestimasi senilai Rp 400 Miliar.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yakni, 2 unit kapal, 2 set jaring, 40 set alat pancing, 500 kg ikan campuran, 5 kg cumi kering serta 12 kg cumi basah.
Yassin mengatakan, pelaku dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) bagian keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar.(Hendra)

