Pandemi Covid-19, Tim PORA Pantau WNA di Kota Batam Khususnya Terkait Izin Tinggal - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Pilihan Editor
  • Wawancara
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Pilihan Editor
  • Wawancara
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pandemi Covid-19, Tim PORA Pantau WNA di Kota Batam Khususnya Terkait Izin Tinggal

25/Mar/2021 16:11
Pandemi Covid-19, Tim PORA Pantau WNA di Kota Batam Khususnya Terkait Izin Tinggal

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Ibnu Ismoyo ditemui dalam acara Rakor Tim PORA Kota Batam, Kamis (25/03/2021) di Aston Hotel. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Ibnu Ismoyo mengatakan bahwa Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) fokus memantau warga negara asing (WNA) yang sedang berada di Kota Batam.

Ia katakan, kini, Tim PORA Kota Batam tengah melakukan pemetaan terhadap permasalahan atas keberadaan orang asing selama pandemi Covid-19.

“Pemantauan difokuskan terhadap orang asing khususnya untuk izin tinggalnya pada masa Covid-19. Perlintasan orang asing yang keluar-masuk Indonesia. Semua itu tadi dibahas dalam rapat koordinasi (Rakor) Tim PORA,” ujar Ismoyo kepada BatamNow.com, ditemui di Aston Hotel saat menghadiri Rakor Tim PORA Kota Batam, Kamis (25/03/2021).

Sebagai strategi pemantauan dan pengawasan orang asing di Indonesia, Ismoyo mengungkapkan bahwa telah ditetapkan border-border yang menjadi tempat pemeriksaan oleh petugas Imigrasi.

“Maka dari itu pihak Imigrasi menampung semua masukan dari instansi-instansi terkait yang tergabung dalam Tim PORA Kota Batam,” ucap Ismoyo.

Dijelaskan Ismoyo, hingga sekarang, setidaknya sekitar 3.600 WNA berada di Kota Batam. Untuk triwulan pertama tahun 2021 saja, ada sekitar 614 WNA yang masuk ke kota ini.

“Ini adalah sebuah indikator yang cukup baik atas kepercayaan negara luar terhadap negara Indonesia setelah pandemi Covid-19,” ujar Ismoyo.

Ismoyo mengatakan, pada awal pandemi Covid-19, bagi WNA yang izin tinggalnya di Indonesia telah habis, dilakukan perpanjangan secara otomatis.

“Saat itu akses pintu masuk dan keluar dari negara-negara lain ditutup. Maka dengan pertimbangan itu, diambil kebijakan perpanjangan secara otomatis,” terang Ismoyo.

Ismoyo juga menjelaskan, untuk saat ini, pengurusan perpanjangan izin tinggal sudah sangat mudah dan tidak perlu kembali dahulu ke negara asalnya.

“Cukup dengan perpanjangan izin tinggal (Visa) dilakukan secara online. Perpanjangan dapat dilakukan sebanyak 4 kali dengan maksimal selama 180 hari,” jelas Ismoyo.

Ismoyo menyimpulkan, dengan dibuatnya aturan baru itu seyogianya akan memperkecil persentase pelanggaran keimigrasian oleh para WNA di masa yang akan datang.(JP)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Perkuat Strategi Digitalisasi Bisnis, BP Batam Gelar FGD Digital Marketing dan Website

Berita Selanjutnya

Kosmetik Tanpa Izin Edar Berasal dari Negara China. Hakim Lagi-lagi Mengancam Terdakwa Dipenjara Kalau Tak Hadir di Sidang Berikutnya

Berita Selanjutnya
Kosmetik Tanpa Izin Edar Berasal dari Negara China. Hakim Lagi-lagi Mengancam Terdakwa Dipenjara Kalau Tak Hadir di Sidang Berikutnya

Kosmetik Tanpa Izin Edar Berasal dari Negara China. Hakim Lagi-lagi Mengancam Terdakwa Dipenjara Kalau Tak Hadir di Sidang Berikutnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Pilihan Editor
  • Wawancara
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com