BatamNow.com – Persidangan kosmetik tanpa izin edar atau kerap disebut kosmetik ilegal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (23/03/2021).
Agenda persidangan secara virtual ini masih tahap pemeriksaan saksi atas terdakwa Benny SIM dan Hendra.
Keduanya didakwa Pasal 197 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar.
Sidang ini tetap dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Batam David Sitorus dan Yona Lamerosa Ketaren serta Nanang Herjunanto, masing-masing sebagai hakim anggota.
Hadir juga pada persidangan itu Chica dan Linda, penasihat hukum kedua terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho menghadirkan saksi Rikky Gusmawan dan Venia.
Dua saksi ini adalah pegawai Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau.
Kedua saksi diperiksa secara bersamaan. Namun, hanya saksi Rikky yang membeber keterangan. Sedangkan saksi Venia tak berucap sepatah kata pun.
Kronologi yang diterangkan Rikky, jajaran BPOM Kepri mendatangi sebuah rumah yang berlokasi di perumahan Gardan Masyeba Residence Blok L No. 9, RT 002 RW 005, Rabu (30/09/2020) pukul 13:55 WIB.
“BPOM Kepri saat itu didampingi oleh jajaran kepolisian dari Polda Kepri. Kami menunjukan surat tugas kepada pekerja pada saat itu,” kata Rikky.
Selanjutnya, Rikky menyebut pihak BPOM Kepri melakukan penggeledahan di lokasi itu. Di sana ditemukan sejumlah kosmetik ilegal yang didatangkan dari negara China.
“Kosmetik tersebut diketahui tidak memiliki izin edar dari pihak BPOM. Selanjutnya dilakukan penyitaan kosmetik ilegal itu,” ucap Rikky menjawab pertanyaan JPU Herlambang.
Adapun kosmetik ilegal yang disita sebanyak 199 item dengan total 78.500 pcs. Pada saat itu tidak ada orang yang ditangkap atau diamankan oleh jajaran BPOM Kepri.
Selanjutnya BPOM Kepri melakukan pemeriksaan terhadap Benny SIM, salah satu pengurus gudang. “Dari keterangan Benny SIM bahwa kosmetik ilegal itu berasal dari Negara China,” ujar Rikky.
Masih dalam kesaksian Rikky, Benny SIM hanya sekadar pengurus gudang. “Untuk yang melakukan pengadaan kosmetik ilegal dilakukan langsung oleh Hendra,” katanya.
Menurut Rikky, Hendra yang bertanggung jawab memberikan gaji kepada para karyawannya.
Rikky juga menjabarkan bahwa semua produk kosmetik ilegal itu akan dijual oleh para terdakwa secara online melalui aplikasi Shopee dengan nama toko Purpleshop99.
“Kedua terdakwa sebenarnya pak jaksa ada hubungan keluarga,” ucap Rikky menjawab pertanyaan Herlambang.
Rikky menegaskan, kosmetik yang diedarkan oleh para terdakwa harusnya terlebih dahulu didaftarkan ke BPOM RI supaya memiliki izin edar.
“Nanti BPOM menguji kosmetik tersebut. Kalau tidak berbahaya bagi kesehatan maka akan diberikan izin edarnya oleh BPOM,” ujar Rikky.
Mendengarkan kesaksian Rikky, maka ketua majelis hakim PN Batam David Sitorus menanyakan kebenaran kesaksian itu kepada para terdakwa.
“Bagaimana Benny SIM dan Hendra terkait kesaksian tersebut. Apa benar demikian terdakwa?” tanya David kepada kedua terdakwa.
“Benar, Yang Mulia,” jawab Benny SIM.
Selanjutnya terdakwa Hendra juga membenarkan keterangan Rikky.
Sebelum mengakhiri jalannya persidangan, lagi-lagi hakim David mengultimatum para terdakwa untuk tetap dihadirkan pada sidang berikutnya pada hari Selasa (30 Maret 2021).
“Kalian berdua hadir sidang berikutnya. Kalau kalian tidak hadir maka langsung dilakukan penahanan,” ucap David
Memang, sejak ditersangkakan pada 30 September 2020 hingga beberapa kali persidangan Benny SIM dan Hendra tidak pernah dijebloskan dalam penjara.
Kronologis Penangkapan Kedua Terdakwa
Pada tanggal 30 September 2020 kedua terdakwa ditangkap oleh BPOM Kepri, dan tidak ditahan.
Tanggal 21 Januari 2021, berkas dilimpahkan oleh BPOM Kepri kepada pihak kejaksaan. Pada saat perkara a quo kedua terdakwa ditangani kejaksaan maka para terdakwa berstatus sebagai tahanan rumah.
Kejaksaan menetapkan status tahanan rumah mulai dari tanggal 21 Januari 2021 hingga 09 Februari 2021.
Selanjutnya pada tanggal 05 Februari 2021, JPU memperpanjang status penahanan kedua terdakwa.
Perpanjangan penahanan oleh Ketua PN Batam itu berlaku dari tanggal 05 Februari 2021 hingga 05 Maret 2021.
Lagi-lagi para terdakwa juga masih berstatus tahanan rumah.
Selanjutnya pada tanggal 05 Maret 2021, majelis hakim memperpanjang lagi masa penahanan para terdakwa hingga 01 Juni 2021. Masih tetap saja, kedua terdakwa tidak pernah mendekam dalam penjara.
Ancaman Hukuman Sama, Nasib Berbeda
Sekadar membuka catatan BatamNow.com, hal ini berbanding terbalik dengan kasus kosmetik ilegal yang dilakukan Eliana Maria Magdalena Halim Putri yang ditangkap BPOM Surabaya pada tanggal 09 Oktober 2019.
Pada saat ditangkap BPOM Surabaya, Eliana memang tidak langsung dipenjara.
Namun ketika penyidik menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan pada tanggal 09 Februari 2021, Eliana dijebloskan ke penjara oleh JPU Darmawati Lahang dan Sri Rahayu.
Eliana dijerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
BPOM Surabaya menyita sebanyak 61 item kosmetik ilegal dari tangan Eliana.
Kasus kosmetik ilegal di Batam dengan terdakwa Benny SIM dan Hendra juga mirip dengan perkara a quo. Melakukan pelanggaran terhadap Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Entah mengapa, kondisi yang dialami Benny SIM dan Hendra tidak seperti nasib Eliana yang merasakan suasana di balik jeruji besi.
Dua perkara yang sama dengan ancaman hukuman yang sama, tapi ternyata nasib bisa berbeda.(JP)