BatamNow.com – Perbedaan perjalanan proses hukum dalam kasus kosmetik ilegal, yakni antara Eliana Maria Magdalena Halim Putri di kasus Surabaya dengan Hendra dan Benny SIM di Batam membuat Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mempertanyakan rasa keadilan di Indonesia.
Hinca berada di Batam, dalam rangka kunjungan kerja spesifik sejumlah Anggota Komisi III DPR RI, masa persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021.
Dia diwawancarai BatamNow.com, Kamis (25/03/2021) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
“Semua pihak yang terjerat dalam perkara peredaran kosmetik ilegal segera ditahan. Lakukan penahanan terhadap mereka pengedar kosmetik ilegal. Jangan sampai mereka menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,” kata Hinca saat ditemui di Kantor Imigrasi Batam, Kamis (25/03).
Hinca menegaskan desakan penahanan terhadap kedua terdakwa Benny SIM dan Hendra, semua itu demi menciptakan rasa keadilan di hadapan wajah hukum Indonesia.
Berita BatamNow.com beberapa edisi sebelumnya Benny SIM dan Hendra ditangkap oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri pada tanggal 30 September 2020, karena diduga mengedarkan kosmetik ilegal.
Keduanya dijerat dengan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar.
Sejak ditangkap hingga pada persidangan pemeriksaan saksi-saksi yang bergulir kini, kedua terdakwa tidak ditahan di penjara.
Dalam kasus kosmetik ilegal yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam itu, pihak penegak hukum menyita kosmetik ilegal sebanyak 199 item dengan total 78.500 pcs yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti.
Berbeda dengan Benny SIM dan Hendra dalam kasus kosmetik ilegal di Batam, Eliana di Surabaya dijebloskan ke dalam rumah tahanan (rutan) dalam kasus yang mirip dengan dakwaan yang sama.
Ketika penyidik menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan pada tanggal 09 Februari 2021, Eliana dijebloskan ke penjara oleh JPU Darmawati Lahang dan Sri Rahayu.
Serupa dengan kasus Benny SIM dan Hendra, Eliana juga dijerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Tapi nasib mereka beda. Dua terdakwa di kasus Batam bebas menghirup udara, sementara aparat hukum di Surabaya memenjerakan Eliana.
Dari kasus Eliana, BPOM Surabaya menyita sebanyak 61 item kosmetik ilegal dari tangan Eliana.(JP)