Komnas HAM Desak Polisi Usut Pelaku Penganiayaan Jurnalis Tempo - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Komnas HAM Desak Polisi Usut Pelaku Penganiayaan Jurnalis Tempo

by BATAM NOW
28/Mar/2021 17:36
LBH Pers Luncurkan Protokol Keamanan Jurnalis. Sekjen SMSI: Perlu Diajukan Menjadi Mata Uji Kompetensi

Ilustrasi pers. (F: IndoVizka.com)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam terjadinya pemukulan dan intimidasi yang terjadi pada jurnalis Tempo Nurhadi, di Surabaya, Sabtu, 27 Maret 2021. Tindakan ini, dinilai Komnas melanggar kebebasan pers.

“Mengecam keras penganiayaan kepada kawan jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Kawan-kawan jurnalis dalam tugasnya dilindungi oleh Undang-undang, semua pihak harus menghormati dan juga melindungi hak-hak mereka,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, saat dihubungi Tempo, Ahad, 28 Maret 2021.

Dilansir Tempo.co, kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.

Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika, mengatakan Nurhadi mengalami pemukulan. Dia sempat ditahan di sebuah hotel di Surabaya oleh sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji. Padahal, Nurhadi sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Wahyu pun meminta Komnas HAM untuk ikut mengawal kasus ini. Menanggapi hal tersebut, Beka memastikan Komnas HAM mendukung upaya pengusutan kasus ini agar dapat segera terselesaikan.

“Komnas HAM akan memantau perkembangan peristiwa ini dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian ini,” kata Beka.

Ia pun mengatakan Komnas siap menerima laporan, jika memang korban dalam kasus ini merasa perlu dukungan langsung dari Komnas HAM. Ia mengatakan aduan langsung ke Komnas HAM akan lebih baik karena data yang bisa dikumpulkan Komnas akan lebih detail.(*)

Berita Sebelumnya

Effendi Simbolon: Anggota DPR Sekarang Kayak PNS, Tak Wakili Rakyat

Berita Selanjutnya

Berlaku 1 April, Cek Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri

Berita Selanjutnya
Berlaku 1 April, Cek Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri

Berlaku 1 April, Cek Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com