Berlaku 1 April, Cek Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Berlaku 1 April, Cek Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri

by BATAM NOW
28/Mar/2021 19:51
Berlaku 1 April, Cek Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri

Ilustrasi perjalanan di masa pandemi Covid-19. (F: CNBC Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah telah memperbaharui ketentuan atau syarat perjalanan di dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Perjalanan baik melalui jalur udara, darat maupun laut.

Dilansir CNBCIndonesia.com, Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, syarat perjalanan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan ini menggantikan sebelumnya yakni SE Nomor 7 tahun 2021.

“Ini kita ada ketentuan perjalanan terbaru yang akan berlaku efektif mulai 1 April 2021,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (28/03/2021).

Wiku menjelaskan, pengaturan ini dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 selama masa liburan panjang di Tanah Air.

“Di liburan tahun lalu naik tinggi untuk kasus harian dan kematian mingguan. Dan proses belajar kita agar kejadian ini tidak terulang lagi di tahun ini dan ke depannya,” jelasnya.

Ketentuan perjalanan sama dengan sebelumnya yakni dibagi menjadi dua yakni untuk tujuan Pulau Bali dan juga Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa.

Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021:

Pulau Bali

Udara

  • Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
  • Antigen maksimal 2×24 jam (sebelumnya 1×24 jam) sebelum keberangkatan
  • Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada)

Laut dan Darat:

  • RT PCR atau antigen 2×24 jam (sebelumnya 3×24 jam) sebelum keberangkatan
  • Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada).

Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa

Udara:

  • RT PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
  • Antigen maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
  • Tes GeNose di Bandara

Laut:

  • RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
  • Tes GeNose di Pelabuhan

Darat Umum:

  • Tes acak Antigen/ GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah

Darat Pribadi:

  • Diimbau RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan

Kereta Api antar kota:

  • RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan

Penyeberangan Laut:

  • RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
  • Tes GeNose di Pelabuhan.(*)
Berita Sebelumnya

Komnas HAM Desak Polisi Usut Pelaku Penganiayaan Jurnalis Tempo

Berita Selanjutnya

Pospera Mengutuk Keras Serangan Bom Bunuh Diri di Katedral Makassar

Berita Selanjutnya
Pospera Mengutuk Keras Serangan Bom Bunuh Diri di Katedral Makassar

Pospera Mengutuk Keras Serangan Bom Bunuh Diri di Katedral Makassar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com