BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah mengeluarkan aturan yang mewajibkan sekolah memberikan dua opsi pembelajaran, yakni belajar tatap muka dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara online (daring) atau luring.
Dilansir CNNIndonesia.com, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan kebijakan tersebut diatur melalui revisi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
“Apa kebijakan yang kita keluarkan? (…) Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor (wilayah) Kemenag mewajibkan satuan pendidikan menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan prokes dan masih ada opsi PJJ,” tuturnya dalam konferensi pers daring, Selasa (30/03/2021).
Nadiem menegaskan kebijakan ini diambil karena ia mendapati pemerintah daerah masih ragu membuka sekolah. Padahal, katanya, pemerintah pusat sudah mendorong pembukaan sekolah sejak 2020.
Ia memaparkan hanya 22 persen dari keseluruhan jumlah sekolah (435.768 sekolah menurut Data Pokok Pendidikan) yang berani belajar tatap muka. Nadiem mengatakan bahkan di zona hijau hanya 41 persen sekolah yang sudah tatap muka.
Sementara, hanya 29 persen sekolah yang berani buka di zona kuning, 13 persen sekolah di zona oranye dan 6 persen sekolah di zona merah. Angka ini belum memuaskan bagi Nadiem.
“Karena perkembangan tatap muka ini masih lumayan pelan, jadi kami di pemerintah pusat merasa harus kami dorong lebih jauh lagi dan Alhamdulillah dengan adanya vaksinasi ada kesempatan untuk mengakselerasi,” katanya.
Nadiem menyatakan pembelajaran tatap muka berlaku mulai saat ini, karena vaksinasi kepada guru sudah dimulai. Opsi tatap muka berlaku bagi sekolah yang telah melaksanakan vaksinasi terhadap guru dan tenaga pendidik.
“Tidak ada kebijakan pembelajaran tatap muka di bulan Juli 2021. Pembelajaran tatap muka mulai sekarang,” kata Nadiem.
Kebijakan itu untuk memenuhi target pada Juli 2021 semua sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka terbatas.
Meskipun semua sekolah diwajibkan mulai buka, Nadiem menegaskan keputusan seorang siswa belajar di sekolah tetap ada di tangan orang tua/wali. Jika orang tua/wali tidak berkenan, siswa masih bisa belajar dari rumah.
Selain itu, jumlah siswa yang belajar di kelas juga harus dipangkas menjadi setengah dari kapasitas normal atau maksimal 18 orang. Dengan begitu, Nadiem membebaskan jumlah hari bagi setiap siswa harus belajar di sekolah.
“Kenapa masih ada opsi (PJJ)? Karena protokol kesehatan (di kelas) maksimal 50 persen (kapasitas). Jadi walaupun sudah vaksinasi dan diwajibkan tatap muka terbatas, tapi masih harus melalui sistem rotasi,” tambah dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar sekolah dibuka mulai Juli 2021. Targetnya pembukaan sekolah dilakukan setelah vaksinasi guru dan tenaga kependidikan.
Meski begitu, masih ada kekhawatiran di kalangan guru hingga orang tua terkait kebijakan tersebut. Utamanya karena belum ada skema vaksinasi untuk siswa yang mayoritas berusia di bawah 18 tahun.
“Saya kira terlalu prematur kita berharap pembelajaran bisa dilaksanakan awal Juli 2021 tatap muka,” tutur Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahriza Martha Tanjung, Rabu (24/02).(*)