Guru Honorer Usia 35 Tahun Lebih Tak Akan Pernah Jadi PNS, Berikut Regulasinya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Guru Honorer Usia 35 Tahun Lebih Tak Akan Pernah Jadi PNS, Berikut Regulasinya

30/Mar/2021 21:36
Guru Honorer Usia 35 Tahun Lebih Tak Akan Pernah Jadi PNS, Berikut Regulasinya

Ilustrasi guru. (F: Tempo)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kemungkinan guru honorer jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kian menipis. Pasalnya rekrutmen hanya berlaku bagi pelamar di bawah usia 35 tahun. Padahal banyak guru honorer telah mengabdi puluhan tahun, sehingga usianya melewati batas ketentuan.

Dilansir Tempo.co, pemerintah tawarkan solusi guru yang tidak memenuhi syarat ikut tes CPNS bisa ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Syarat ikutan seleksinya tak terbatas usia 35 tahun. PPPK hanyalah rekrutmen pegawai sistem kontrak walau dengan gaji yang sama. Namun tidak mendapat alokasi uang pensiun seperti guru tetap, akan dirancang iuran guru itu sendiri.

Apalagi jalur pengangkatan PNS oleh pemerintah sudah tertutup. Berdasarkan Pasal 96 PP 49 Tahun 2018, Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmadja mengatakan pejabat pemerintah dilarang untuk mengangkat tenaga non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan pegawai pelat merah. Dilanjutkan Pasal 99, disebutkan bahwa tenaga non-pns masih bisa tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun setelah aturan itu terbit.

Sebelumnya, pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat sudah sepakat akan menghapus jenis pegawai tetap, pegawai tidak tetap, hingga tenaga honorer dari status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah secara bertahap.

Bagaimana dengan tenaga atau guru honorer? Alhasil, status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah hanya ada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK. Hal tersebut merupakan hasil rapat dengar pendapat antara anggota dewan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Nasional di Kompleks Parlemen, pada 20 Januari lalu.(*)gutu

Berita Sebelumnya

Sekolah Tatap Muka Hanya 2 Kali Sepekan, Tak Ada Kantin dan Jam Istirahat

Berita Selanjutnya

BP Batam Gelar Pelatihan Penyusunan Tarif Layanan BLU

Berita Selanjutnya
BP Batam Gelar Pelatihan Penyusunan Tarif Layanan BLU

BP Batam Gelar Pelatihan Penyusunan Tarif Layanan BLU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com