BatamNow.com – Hakim David Sitorus ini memang terbilang agak ceplas-ceplos.
Bisa jadi karena begitu muak melihat muka terdakwa yang berulang melakukan pencurian, sehingga sampai mengeluarkan kata-kata pedas saat memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Begini ceritanya:
Pada persidangan pertama 30 Maret 2021 atas perkara pencurian dengan terdakwa Ajui Samuel dan Dedi Hermansyah.
Agenda persidangan kali ini pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dilanjutkan pemeriksaan saksi korban serta saksi penangkap, yaitu anggota Polsek Batam Kota.
Majelis hakim pada persidangan ini dipimpin oleh Hakim Ketua David Sitorus, Yona Lamerosa Ketaren dan Nanang Herjunanto masing-masing sebagai anggota.
“Sidang dengan terdakwa Ajui Samuel dan Dedi Hermansyah dibuka dan terbuka untuk umum,” kata David Sitorus sembari mengetuk palunya, Selasa (30/03/2021).
Begitu membaca nama-nama terdakwa pada persidangan itu, David Sitorus langsung menggerutu begitu melihat nama dan wajah Dedi Hermansyah.
“Empat perkara kawan ini,” ucap David Sitorus terlihat kesal di persidangan itu.
Selanjutnya David Sitorus menanyakan kepada kedua terdakwa, “apakah surat dakwaan sudah kalian terima?”
“Sudah terima, Yang Mulia,” jawab kedua terdakwa bergantian saat persidangan virtual di PN Batam itu.
Lalu David Sitorus memerintah JPU pengganti, yakni Karya So Immanuel Gort untuk membacakan dakwaan dalam perkara itu.
“Silahkan penuntut umum dibacakan surat dakwaannya,” ujar David Sitorus.
“Terima kasih majelis,” sambut JPU dan dalam dakwaannya disebut Ajui Samuel dan Dedi Hermansyah telah mengambil barang-barang dari tempat Rinto Tampubolon, saksi korban.
JPU menerangkan, adapun tempat milik Rinto Tampubolon yang dimaling itu adalah sebuah bengkel di Ruko Cipta Asri Boulevard Blok C nomor 3 Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
JPU mengatakan aksi pencurian itu dilakukan oleh para kedua terdakwa pada tanggal 26 Desember 2021. “Akibat perbuatan para terdakwa membuat Rinto Tampubolon mengalami kerugian,” ucap JPU.
Masih dalam penuturan JPU, bahwa Rinto Tampubolon mengalami kerugian sekitar Rp 10 Juta. Hal itu yang mengancam terdakwa dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana.
Usai membacakan surat dakwaan, JPU langsung menghadirkan ketiga orang saksi yakni Rinto Tampubolon sebagai saksi korban dan dua orang saksi penangkap yang merupakan anggota Polsek Batam Kota Heri Sinambela dan Evrigon Tambunan.
Usai disumpah Rinto Tampubolon menerangkan peristiwa pencurian yang menerpanya.
“Sekitar tanggal 26 Desember 2020 bengkel saya kemalingan. Pada saat itu saya sedang tidak berada di Kota Batam, Yang Mulia. Saya pulang kampung untuk merayakan Natal di kampung,” kata Rinto menerangkan kepada majelis hakim.
Rinto Tampubolon menyebutkan bahwa barang yang hilang dari bengkelnya adalah kompresor, televisi Panasonic ukuran 32 inch, oli Mesran, oli Supreme, gigi tarik hingga kunci kontak.
“Masih banyak yang lainnya lagi, gak bisa saya sebutkan semuanya,” ucap Rinto Tampubolon.
Rinto mengakui bahwa tidak melihat peristiwa kemalingan itu. “Pastinya bengkel saya yang rusak tepatnya pintu bagian belakang,” ujarnya.
Selesai mendengar kesaksian Rinto, David Sitorus meminta keterangan saksi penangkap yang merupakan anggota Polsek Batam Kota.
“Di antara Evrigon Tambunan dan Heri Sinambela. Siapa kalian yang paling senior?,” tanya David memastikan kepada dua anggota Polsek Batam kota itu.
“Saya, Yang Mulia lebih senior,” kata Heri Sinambela.
Karena Heri Sinambela lebih senior maka dia lah yang diminta hakim untuk memberikan kesaksian.
“Saya bersama anggota Polsek Batam Kota yang melakukan penangkapan para terdakwa. Dari para terdakwa ditemukan hanya oli saja, Yang Mulia,” ucap Heri Sinambela.
Nah, begitu mendengarkan keterangan Heri Sinambela itu, David Sitorus sontak mengajukan pertanyaan lagi.
“Dedi Hermansyah ini sudah empat kali melakukan pencurian. Ajui Samuel itu tugasnya merentalkan mobil. Kenapa tidak kau kasih aja pelor itu di lututnya?,” kata David Sitorus dengan nada kesal melihat kelakuan para terdakwa yang kerap melakukan pencurian.
Selanjutnya David Sitorus menanyakan kepada terdakwa Ajui Samuel soal perannya.
“Pastinya saya ikut mencuri,” jawab Ajui Samuel mengakui.
Ajui menerangkan bahwa mereka mengambil barang seperti kompresor, TV, oli, gigi tarik motor dan yang lainnya.
Dalam persidangan itu Dedi Hermansyah juga mengakui bahwa dirinya yang membongkar bengkel milik Rinto itu.
“Saya yang bongkar dan merusak pintu bengkel itu, Yang Mulia,” kata Dedi Hermansyah.
Usai mendengar keterangan para terdakwa, David Sitorus mengakhiri persidangan itu.
“Baik sidang kita lanjutkan minggu depan dengan agenda persidangan langsung tuntutan. Sidang ditutup,” ucap David.
Empat Kali Melakukan Pencurian
Dedi Hermansyah diketahui melakukan tindak pidana pencurian sebanyak empat kali.
Pada tanggal 08 Desember 2020, Dedi Hermansyah bersama Dede yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) melakukan pencurian di Indomaret di Komplek Ruko Permata Hijau Nomor 11, Kecamatan Batam Kota.
Tanggal 26 Desember 2020, Dedi Hermansyah kembali melakukan aksinya di bengkel milik Rinto Tampubolon yang berlokasi di Ruko Cipta Asri Boulevard Blok C nomor 3 Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Dalam aksinya Dedi Hermansyah dibantu oleh Ajui Samuel itu.
Aksi ketiga pada tanggal 30 Desember 2020. Dedi Hermansyah dengan Mara Tua Harahap membobol satu toko milik Amelio Satriady di Pondok Asri Indah Blok A Nomor 12B, Kecamatan Batam Kota.
Kedua terdakwa berhasil menggondong sejumlah rokok, kartu perdana handphone, voucher pulsa isi ulang. Amelio Satriady mengalami kerugian hingga Rp 30 Juta.
Aksi keempat pada tanggal 31 Desember 2020, dilakukan Dedi Hermansyah masih bersama Mara Tua Harahap. Dalam aksi duet maling itu membobol Alfamart yang di Alfamart Cahaya Garden Blok B1 Nomor 01, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Dalam aksinya itu mereka menggondol sejumlah rokok dengan berbagai jenis, 4 botol parfum, deodoran dan 2 kotak celana dalam merk GT Man. Jadi kerugian akibat perbuatan tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 19.620.580,-
JPU yang seharusnya hadir dalam persidangan ini adalah Junaidi Abdillah Siregar. Karena berhalangan digantikan Karya So Immanuel Gort.(JP)