BPUM UMKM 2021 Sudah Cair, Ini Cara Ceknya di eform.bri.co.id/bpum - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

BPUM UMKM 2021 Sudah Cair, Ini Cara Ceknya di eform.bri.co.id/bpum

02/Apr/2021 10:47
Terima Uang dari Salah Transfer, Lakukan Hal Ini

Ilustrasi uang. (F: Shutterstock)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) telah mencairkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Dilansir KOMPAS.com, pencairan telah dilakukan kepada 5,2 juta pelaku UMKM.

Tak seperti tahun lalu, besaran bantuan kali ini adalah Rp 1,2 Juta sesuai dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Untuk mengecek status penerima BLT UMKM, masyarakat tak perlu datang ke bank, tapi cukup dengan mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Cara Cek BLT UMKM

Berikut ini langkah untuk mengecek BLT UMKM 2021:

  • Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum
  • Isi nomor KTP
  • Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi
  • Klik pros inquiry
  • Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak

Jika sebelumnya dana yang diberikan sebesar Rp 2,4 Juta, kali ini hanya sebesar Rp 1,2 Juta.

Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, pemotongan bantuan ini dilakukan karena keterbatasan anggaran yang diberikan pemerintah.

“Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 Juta bukan Rp 2,4 Juta,” ucap dia.

Syarat

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM UMKM ini, yaitu:

  • Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
  • WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
  • Tidak berasal dari aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD

Cara Daftar

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini, bisa mendaftar ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Beberapa dokumen yang disiapkan, yakni:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Masyarakat yang belum memiliki rekening bank juga masih bisa mendaftar BLT UMKM.

Pasalnya, mereka akan dibuatkan oleh bank penyalur jika sudah dinyatakan berhak menerima bantuan.

“Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima,” jelas dia.(*)

Berita Sebelumnya

Milenial Digerakkan jadi Pengantin Bomber, Dijanjikan Surga, Provokator Menikmati Dunia, Kata TB Hasanuddin

Berita Selanjutnya

Wow! Kasus Corona RI Turun, Sebentar Lagi Hidup Normal?

Berita Selanjutnya
Riset Terbaru: Golongan Darah Ini Lebih Kebal Covid-19

Wow! Kasus Corona RI Turun, Sebentar Lagi Hidup Normal?

Comments 1

  1. Indah Kusuma Karlina s says:
    5 tahun ago

    Tahun 2020 sy dpt BPUM namun tahun 2021 kok blm ada pemberitahuan menerima / tidak ?

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com