Akan Lapor ke Polda Kepri, Pempol AJB Bumiputera 1912 Siapkan Pengacara - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Akan Lapor ke Polda Kepri, Pempol AJB Bumiputera 1912 Siapkan Pengacara

03/Apr/2021 18:10
Akan Lapor ke Polda Kepri, Pempol AJB Bumiputera 1912 Siapkan Pengacara

Kepala Koordinator Pempol AJB Bumiptera 1912, Yorinda. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pemilik Polis (Pempol) AJB Bumiputera 1912 akan segera laporkan pihak manajemen perusahaan asuransi itu Polda Kepri dalam waktu dekat.

Sebab pihak manajemen AJB Bumiputera belum juga membayarkan klaim yang telah habis kontrak maupun putus kontrak sejak tiga tahun lalu.

Kepala Koordinator Pempol AJB Bumiptera 1912, Yorinda mengatakan akan segera mengumpulkan data dan bukti sebagai dasar pelaporan ke Polda Kepri. Hal itu ia sampaikan dalam rapat pembahasan di Komplek Ruko Imperium Superblok, Sabtu (03/04/2021).

“Sekarang sudah 213 polis yang sudah saya data dan didominasi status polis habis kontrak asuransi pendidikan dengan total kerugian milliaran rupiah,” kata Yorinda.

Salah satu hasil kesepakatan bersama dalam rapat pembahasan itu, Pempol AJB Bumiputera 1912 akan menyiapkan pengacara sebagai pendamping hukum mereka.

Selain itu, Yorinda dan para Pempol sangat berharap pemerintah campur tangan untuk menyelesaikan persoalan ini.

Sebelumnya, Kamis (18/03), DPRD Batam sudah menghadirkan Kepala Cabang AJB Bumiputera 1912, Alfrizon dan Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri Rony Ukurta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Namun tak menghasilkan titik terang.

Dalam RDPU itu, Wakil Ketua III DPRD Batam Ruslan Ali Washim menyarankan Pempol untuk melaporkan pihak manajemen AJB Bumiputera ke kepolisian.

Perlu diketahui kasus gagal bayar AJB Bumiputera 1912 sudah bergulir sejak tahun 2018 hingga Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Nurhasanah ditetapkan sebagai tersangka oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 18 Maret 2021.

Nurhasanah diduga melanggar tindak pidana sektor jasa keuangan Pasal 53 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan karena tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis OJK yang termuat dalam Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020.(Panahatan)

Berita Sebelumnya

BIN: Tren Wanita Jadi Pelaku Teror Karena Meniru ISIS

Berita Selanjutnya

Pengakuan Teroris di Jakarta: Ingin Ledakkan Industri China dan Serang SPBU

Berita Selanjutnya
Pengakuan Teroris di Jakarta: Ingin Ledakkan Industri China dan Serang SPBU

Pengakuan Teroris di Jakarta: Ingin Ledakkan Industri China dan Serang SPBU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com