Lagi-lagi Hakim Tolak Eksepsi Rizieq, Kali Ini Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Lagi-lagi Hakim Tolak Eksepsi Rizieq, Kali Ini Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor

07/Apr/2021 13:20
Lagi-lagi Hakim Tolak Eksepsi Rizieq, Kali Ini Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor

IIustrasi. eksepsi Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (F: Istimewa)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq Shihab atas dakwaan perkara swab test RS UMMI diputuskan ditolak majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (7/04/2021) ini. Dilansir dari Suara.com, Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaaan saksi.

“Mengadili menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam persiidangan.

Khadwanto kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

“Menyatakan Pengadilan Jakarta Timur berwenang mengadili perkara 225 atas nama Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab,” kata dia.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab,” sambungnya.

Kemarin, eksepsi Rizieq atas dua kasus berbeda juga ditolak majelis hakim. Dua kasus itu terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta dan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

Adapun dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Pemerintah Belum Tetapkan Biaya Haji 2021, Tapi Bisa Naik

Berita Selanjutnya

Percuma Membungkam Jurnalis

Berita Selanjutnya
Percuma Membungkam Jurnalis

Percuma Membungkam Jurnalis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com