
Sebelum diterbitkan sampai diterbitkannya dasar regulasi yang menjadi landasan dari jabatan ex-officio di Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), yaitu PP 62/2019 perubahan kedua dari PP 46/2007 sudah disadari akan ada konsekuensi dari pelaksanaannya.

aBhkan kontra versi bukan tidak muncul di antara pemangku kepentingan. Penolakan dari institusi BP Batam sendiri tegas dan jelas muncul dengan demo-demo yang digelar di kantor BP Batam sendiri pada saat itu.
Selain itu, juga ada surat dari Ombudsman RI dan DPR-RI, Kadin Batam, Kadin Kepri serta Kadin Indonesia.
Isi surat dan aspirasi mereka semua yang intinya memberi masukan kepada Presiden RI agar tidak menerapkan jabatan ex-officio yang dimaksud.
Namun semua penolakan dan kontroversi itu tidak menyurutkan Presiden RI dalam menerbitkan PP 62/2019 yang menjadi dasar pijakan dalam melaksanakan jabatan ex-officio tersebut.
Oleh karena itu dengan terlaksananya Kepala BP dijabat secara ex-officio oleh Wali Kota Batam, maka seharusnya tidak perlu lagi ada pertentangan dan atau kontroversi karena legalitasnya sudah ada. Mengubah Peraturan Pemerintah itu ada prosedurnya, dan PP 41/2021 sebagai pelaksanaan dari UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 tidak menganulir PP 62/2019 itu.
Artinya, sebelum ada perubahannya mutatis mutandis yang menjadi Kepala BP Batam, syaratnya adalah terlebih dahulu Wali Kota Batam, bukan yang lain. Sehingga Ketua DKPBPB Batam juga tidak berwenang mengutak atik PP 62/2019 tersebut, yang boleh mengutak atiknya hanya Presiden RI.
Syarat Kepala BP Batam Terlebih Dahulu Menjadi Wali Kota Batam
Ditetapkannya Wali Kota menjabat sebagai Kepala BP Batam, bukan tampa maksud dan tujuan. Dalam PP 62/2019 itu sendiri tegas diatur pada butir menimbang di terbitkannya peraturan itu menguraikan dalam rangka pengembangan KPBPB Batam.
Perlu diatur ketentuan mengenai persyaratan dan pelaksanaan tugas Kepala BP Batam, serta ketentuan mengenai sinkronisasi dan koordinasi antara BP Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengenai kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum.
Sehingga syarat menjadi Kepala BP Batam adalah terlebih dahulu menjadi Wali Kota Batam. Ini jelas diatur dalam Pasal 2A ayat (1a) Kepala BP Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 2 A tersebut dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam.
Maka, Menko hanya memikili kewenangan untuk mengusulkan Wakil Kepala dan Anggota saja. Ini syarat yang tak bisa lagi ditawar-tawar, karena aturannya sudah begitu dalam PP 62/2019 tersebut. Kalau mau diutak-atik lagi, maka ubah dulu PP 62-nya, dan itu adalah kewenangan dari Presiden selaku pelaksana dari Undang-undang.
Kalau ada yang dirugikan, dan memiliki legal standing dan mampu membuktikan permohonannya ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, silakan.
Itu hak dari pemohon, soal apakah permohonan pemohon dapat dikabulkan atau tidak, mekanisme hukum yang menjadi rujukannya. Sehingga Wako Batam itu adalah syarat untuk diangkat menjadi Kepala BP Batam yang disyaratkan dalam peraturan, maka yang diperlukan pedoman benturan kepentingan dalam pelaksanaannya.
Benturan Kepentingan
Dari sejak awal sudah disadari akan muncul benturan kepentingan dalam pelaksanaan sistem jabatan ex-officio tersebut, dan ternyata PP 62 itu sendiri sudah mengamanatkan perlunya penyelesaian benturan kepentingan tersebut berdasarkan suatu pedoman.
Namun sayangnya pedoman itu baru hanya mengacu kepada regulasi pedoman yang ada yang diterbitkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB No 32 tahun 2012) yang isinya bersifat umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Seharusnya Dewan Kawasan lah yang membentuk Peraturan Dewan Kawasan sendiri yang memedomani penyelesaian benturan kepentingan, yang sudah diprediksi bakal timbul sebagai konsekuensi dari pelaksanaan jabatan ex-officio tersebut, karena wakil ketua dewan kawasan adalah Menteri Dalam Negeri.
Mengapa posisi Menteri Dalam Negeri sebagai wakil? Karena KPBPB itu ada di dalam wilayah NKRI yang menjadi ranah tugas pokok dan fungsi Kementerian Dalam Negeri untuk mengatur pemerintahan di daerah.
Gubernur Provinsi Kepri juga sebagai anggota Dewan Kawasan, begitu juga dengan Wali Kota, oleh karenanya sangat patut jika sekiranya dari awal atau ke depan juga belum terlambat untuk menerbitkan Peraturan Dewan Kawasan yang menjadi Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan dalam pelaksanaan tugas jabatan ex-officio yang diamanatkan oleh PP 62 Pasal 2A ayat (1f) mengatur, pelaksanaan tugas dan wewenang Kepala BP Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) mengacu pada pedoman penanganan benturan kepentingan antara tugas dan wewenang sebagai Kepala BP Batam dan sebagai Wali Kota Batam.
(1g) mengatur, penanganan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1f) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Memang pasal 2A ayat (1f dan g) tersebut tidak mengamanatkan Peraturan Dewan Kawasan secara tegas.
Tapi hanya menyebutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, artinya peraturan Menpan RB tersebut pun dipakai sebagai pedoman boleh saja. Dan memang baru itulah sekarang yang dipakai sebagai pedoman penyelesaian benturan kepentingan.
Dan ternyata juga secara perselisihan belum ada fakta perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan tugas ex-officio tersebut. Hal yang muncul baru dalam pemberitaan-pemberitaan di medsos saja. Artinya belum jelas permasalahannya di mana.
Klik Pimpinan BP Batam
Adanya pemberitaan yang menyatakan karena klik pimpinan alokasi lahan tersebut ditolak, dan juga hal-hal yang terjadi pasca pelaksanaan dari jabatan ex-officio di Batam memerlukan penelaahan lebih jaul lagi.
Adanya dugaan keadaan tupoksi mulai tingkat Kasi, Kabid, Direktur dan Deputi pada proses registrasi, validasi, verifikasi, evaluasi, komitmen yang sudah disetujui pejabat berwenang tidak ada gunanya. Karena harus klik pimpinan. Dari informasi yang berkembang di medsos, selanjutnya perlu dibentuk tim evaluasi untuk menelusuri pelaksanaan jabatan ex-officio tersebut.
Menurut pemberitaan, yang dapat dikutip di sini adalah bahwa akibat proses klik pimpinan ini sejumlah pejabat penting di BP Batam sulit ditemui oleh masyarakat dalam pengurusan perizinan investasi. Dengan alasan selalu dari staf ataupun petugas di ruangan mengatakan bapak tidak ada di tempat atau bapak sedang tugas di luar.
Diberitakan lebih lanjut bahwa para pejabat setingkat Deputi, Direktur ataupun Kabid seakan malu untuk bertemu masyarakat.
Sebab apapun yang akan disampaikan tidak ada gunanya karena berujung pada ditolak oleh klik pimpinan.
Sejauh mana kebenaran dari pemberitaan ini, perlu dibentuk tim khusus untuk mencari kebenaran semua pemberitaan yang beredar tersebut.
Tim tersebut dapat terdiri dari Dewan Kawasan juga internal BP Batam dan unsur-unsur lainnya yang dianggap dapat mengurai evaluasi pelaksanaan dari jabatan ex-officio tersebut.(*)