Angin Segar Pariwisata: Turis Asing Bakal Dibolehkan Masuk RI - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Angin Segar Pariwisata: Turis Asing Bakal Dibolehkan Masuk RI

by BATAM NOW
16/Apr/2021 16:41
Angin Segar Pariwisata: Turis Asing Bakal Dibolehkan Masuk RI

Soal Sertifikasi Vaksin Untuk Wisata, Ini Penjelasan Menteri Sandiaga. (F: CNBC Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah berencana membuka akses wisatawan mancanegara melalui kebijakan travel corridor arrangement. Kebijakan adalah memperbolehkan wisatawan asing untuk bepergian keluar/masuk melalui kesepakatan antar negara.

Dilansir CNBCIndonesia.com, Kementerian Luar Negeri juga sudah memberi panduan untuk kesepakatan dua negara ini dilihat dari level vaksinasi, level terinfeksi Covid-19, juga kesiapan protokol apa saja yang dilakukan saat memberlakukan kebijakan ini, tracing dengan aplikasi dan asuransi.

Terkait wilayah yang dipersiapkan untuk kebijakan ini adalah Bali (Nusa Dua, Ubud) dan dan Batam (Lagoi, Nongsa). Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno berbicara mengenai aturan ini akan diberlakukan pada bulan Juli mendatang.

“Persiapan wisata internasional pada Juni/Juli buka secara selektif melalui travel corridor arrangement / travel bubble itu akan buka fokus pada paruh kedua tahun ini secara selektif. Dengan mengedepankan vaksinasi daerah wisata seperti Bali dan destinasi pilihan,” kata Sandiaga kepada CNBC Indonesia TV, Jumat (16/04/2021).

Sandy menjelaskan fokus pemerintah dalam masuknya wisatawan internasional mulai dari kondisi kesehatan juga angka penularan di daerah tujuan. Protokol kesehatan juga CHSE tempat wisata juga diterapkan.

“Paling menarik yang menjadi game changer adalah kalau kita bisa umumkan Bali sudah divaksinasi mencapai 70% ke atas, jadi ada rasa aman bagi wisatawan,” kata Sandi.

Sandy mengatakan dari Kementerian Hukum dan HAM juga sudah memperpanjang waktu tinggal wisatawan asing menjadi 60 hari dari 30 hari di zona hijau itu. Sehingga sehingga bisa mengakomodir lalu lintas wisatawan asing melalui kebijakan travel corridor arrangement (TCA) ini.

“Persyaratan kesehatan orang asing juga akan diatur melalui Satgas Covid-19,” jelas Sandy.

Selain itu guna mendukung pembukaan pintu bagi wisatawan asing juga, kini masa berlaku visa wisatawan mancanegara diperpanjang sampai 5 tahun.

“Kita akan meluncurkan program long term visa ini 5 tahun bisa diperbarui cocok untuk program yang bisa membuka peluang bagi digital nomad,” kata Sandi.

Sandy menjelaskan sehingga sejalan dengan meningkatkan minat perjalanan wisatawan dalam negeri juga luar negeri, industri pariwisata bisa bangkit dalam kurun waktu semester kedua.

Sebelumnya pemberlakuan TCA ini sudah dilakukan pembicaraan dengan Singapura. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang dikemukakan pada saat konferensi pers dengan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan, Kamis (25/3/2021).(*)

Berita Sebelumnya

Pergerakan Lalu Lintas Angkutan Udara di Bandara Internasional Hang Nadim Batam Maret 2021

Berita Selanjutnya

Termasuk Bahan Dasar Vaksin Covid-19, Apa Itu Adenovirus?

Berita Selanjutnya
Termasuk Bahan Dasar Vaksin Covid-19, Apa Itu Adenovirus?

Termasuk Bahan Dasar Vaksin Covid-19, Apa Itu Adenovirus?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com