Curi Aset Mertua Senilai Rp 1 Miliar, Wanita Ini Hidup Mewah dengan Selingkuhannya, Ini Ceritanya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Curi Aset Mertua Senilai Rp 1 Miliar, Wanita Ini Hidup Mewah dengan Selingkuhannya, Ini Ceritanya

18/Apr/2021 06:33
Curi Aset Mertua Senilai Rp 1 Miliar, Wanita Ini Hidup Mewah dengan Selingkuhannya, Ini Ceritanya

Ibu muda di Tanggamus gadaikan harta milik mertua senilai total Rp 1 Miliar. Pelaku lalu kabur dan tinggal di Malioboro sejak dua tahun lalu. (F: KOMPAS)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatmNow.com, Jakarta – REV (32) warga asal Tanggamus diamankan di Aprtemen Malioboro City, Yogyakarya pada Selasa (13/04/2021) mlam.

Dilansir KOMPAS.com, ibu muda tersebut ditangkap setelah dua tahun menjadi buron karena mencuri aset milik mertuanya senilai Rp 1 Miliar.

Selama menjadi buron, ia membawa kabur dua anaknya yang berusia 3 tahun dan 6 tahun. Tak hanya itu. Saat ditangkap, ia ternyata tinggal bersama selingkuhannya di apartemen mewah tersebut.

Mertua Lapor Polisi

REV ditangkap polisi atas laporan mertuanya sendiri, Farizal Indra (62) warga Pekon (Desa) Terbaya, Kecamatan Kota Agung pada 29 Oktober 2018.

Isi laporan tentang pencurian barang berharga berupa dokumen BPKB kendaraan dan sertifikat tanah.

Selain itu ia juga dituding melarikan dua anaknya sendiri yang selama ini diasuh oleh mertuanya.

“Selain mencuri barang, selama dua tahun melarikan diri tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun,” jelas Ramon.

Kronologi Pencurian

REV melakukan pencurian secara bertahap sejak 2015 hingga 2018.

Awalnya pada Juli 2015, ia mencuri satu BPKB mobil Toyota milik mertuanya. BPKB tersebut digadaikan.

Dia kemudian mengambil satu sertifikat tanah milik mertuanya yang ada di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Selanjutnya pada tahun 2017, ia kembali mengambil dua sertifikat rumah milik korban,

Masing-masing di Perumahan BKP Blok V Nomor 251, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung dan Blok J No 79 Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Kini kedua sertifikat tersebut telah berpindah tangan atas nama orang lain.

“Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus. Sebab korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 1 Miliar,” jelas Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Inspektur Satu (Iptu) Ramon Zamora.

Ramon menambahkan, total kerugian yang dialami korban mencapi Rp 1 Miliar.

REV mengaku hasil pencurian tersebut digunakan untuk membayar utang ke rentenir.

“Pengakuan tersangka untuk membayar utang, namun melihat keadaan tersangka diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah,” kata Ramon.

Menurut Ramon, keberadaan REV di Yogyakarta merupakan upaya pelarian dan menikmati hasil pencurian.(*)

Berita Sebelumnya

3 Jam Diguyur Hujan, Rumah Warga Pancur Pelabuhan Tanjung Piayu Terendam Hingga Setinggi Lutut

Berita Selanjutnya

Simak! Kondisi Ini yang Buat Orang Puasa Tak Bisa Divaksin

Berita Selanjutnya
Simak! Kondisi Ini yang Buat Orang Puasa Tak Bisa Divaksin

Simak! Kondisi Ini yang Buat Orang Puasa Tak Bisa Divaksin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com