BatamNow.com – Sebanyak 30 orang advokat (pengacara) yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Batam mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (20/04/2021).
Kedatangan para advokat itu di PN Batam bertujuan untuk memohon penangguhan penahanan terhadap Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon.
Ketua Peradi Batam, Bistok Nadeak SH membenarkan kedatangan para pengacara yang tergabung dalam Peradi Batam itu untuk memberikan dukungan terhadap salah satu anggotanya.
“Kami datang selaku kuasa kedua tersangka. Tadi sudah mengajukan surat permohonan kepada pihak pengadilan,” kata Bistok saat ditemui di kantin PN Batam, Selasa (20/04) siang.
Bistok juga menyebutkan ada sebanyak 30 orang advokat yang bergabung untuk menjadi penasihat hukum para terdakwa.
Dalam kesempatan berbeda BatamNow.com mencoba mengonfirmasi Ketua Bidang Pembelaan Anggota Peradi Batam, Harto Halomoan.
Dia mengatakan kedatangan para advokat bertujuan untuk bertemu dengan Ketua PN Batam, Wahyu Iman Santoso.
Harto menjelaskan, maksud dan tujuan bertemu Ketua PN Batam untuk memohon penangguhan penahanan Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon.
“Kami tidak bisa ketemu dengan Ketua Pengadilan Negeri. Beliau katanya sedang ke Jakarta, jadi kami sudah mengajukan surat penangguhan hari ini ke PTSP,” kata Harto kepada BatamNow.com saat ditemui di lobi PN Batam, Selasa (20/04).
Harto menilai bahwa perkara likuidasi PT Sintai Industri Shipyard masih dalam gugatan perdata.
“Masih ada gugatan perdata dan belum mendapatkan keputusan yang inkracht. Sampai hari ini masih tahap banding di Pengadilan Tinggi. Upaya penahanan keduanya sebaiknya menunggu hasil putusan upaya gugatan perdata itu tadi,” ucap Harto.
Harto menegaskan karena gugatan perkara perdata tersebut dimenangkan pihak lainnya, maka dinaikkan perkara pidananya sehingga dilakukan penahanan dan kepada keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya Harto menyebutkan bahwa mereka telah mengajukan surat permohonan untuk persidangan dilakukan secara offline (tatap muka) di PN Batam.
“Dengan persidangan tatap muka maka dapat berjalan dengan baik,” ujar Harto.
Harto meyakini dengan persidangan tatap muka para saksi dapat memberikan dan menyampaikan keterangan secara bagus serta jelas saat persidangan.
“Dengan demikian selaku penasihat hukum dapat menganalisa semua keterangan yang disampaikan oleh saksi,” kata Harto.
Menurutnya bahwa seorang pengacara di bawah naungan Peradi Batam diperbolehkan bertugas sebagai likuidator.
“Penunjukan sebagai likuidator itu langsung dari Pengadilan Negeri Batam. Ada 3 orang yang ditunjuk menjadi likuidator,” ucap Harto.
Dalam kesempatan itu Harto juga membenarkan bahwa Abdul Kadir pernah menjabat sebagai Ketua Peradi Batam.
“Abdul Kadir memang pernah menjabat Ketua Peradi Batam. Sekarang dia sebagai anggota maka mendapat bantuan hukum dan solidaritas dari organisasi,” ujar Harto.
Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon terjerat hukum usai melikuidasi PT Sintai Industri Shipyard.
Jauh sebelumnya, keduanya, ditetapkan Pengadilan Negeri Batam sebagai likuidator dalam surat Nomor: 529/PDT.P/ 2013/PN.BTM tanggal 1 Agustus 2013.
Namun sesuai tahapan proses hukum yang panjang, keduanya justru balik terjerat hukum.
Dan oleh proses hukum kejaksaan, kedua likuidator itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Batam di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Kepri, pada hari Rabu (14/04).(JP)