Reputasi KPK Mulai Merosot. Ada Pegawai Nyolong Barbuk Emas Hingga Penyidik Memeras - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Reputasi KPK Mulai Merosot. Ada Pegawai Nyolong Barbuk Emas Hingga Penyidik Memeras

Oleh: Tim News Room BatamNow.com

Reputasi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kini merosot di mata masyarakat.

Orang dalam gedung merah putih itu sendiri yang meruntuhkan wibawa lembaga antirasuah itu.

Spanduk bertuliskan ‘Pilih yang Jujur’ di gedung KPK, Jakarta Selatan. (F: VOA)

Paling tidak selama tahun 2021 ini ada tiga kejadian memalukan yang menjatuhkan kredibilitas lembaga yang pernah dijuluki superbody itu.

Pemerasan Rp 1,5 M Terhadap Wali Kota Tanjung Balai, Sumut

Teranyar atau masih dalam minggu ini, kasus pemerasan oleh seorang penyidik kepolisian di KPK terhadap Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrial.

Penyidik AKP SR, harus diamankan Propam Polri bersama KPK pada 20 April 2021.

SR diduga meminta uang dengan nominal hampir Rp 1,5 Miliar kepada Syahrial dengan iming-iming akan menghentikan kasusnya.

Namun, penyidikan atas dugaan korupsi Syahrial berjalan terus. Rumahnya digeledah KPK, Selasa (20/04/2021).

Syahrial diduga terlibat korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019.

KPK sedang menelusuri kasus yang diduga melibatkan Syahrial saat menjabat DPRD.

Dugaan pemerasan oleh SR kini menambah deretan kasus yang mencoreng-moreng muka KPK.

Maling Barbuk Emas 1.900 Gram

Kasus pidana sebelumnya dilakukan seorang pegawai KPK berinisial IGAS.

Dia terbukti mencuri barang bukti (barbuk) perkara korupsi berupa emas hampir 1,9 kilogram.

IGAS merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).

Motif IGAS nekat mencuri emas batangan barang bukti kasus koruptor Yaya Purnomo itu, untuk membayar sejumlah utang.

Meski kasus tengah ditangani polisi, IGAS telah diberhentikan dengan tidak hormat.

Terhadap kasus pidana ini, polisi telah menangani kasus tersebut sejak April 2021.

Kecolongan Barbuk 1 Truk

Sebelumnya, penyidik KPK gagal menemukan barang bukti (barbuk) saat menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kalimantan Selatan, Jumat (09/04) lalu.

Barang bukti diduga sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.

Kecolongan akan penggeledahan barbuk ini diduga telah dibocorkan terlebih dulu oleh orang dalam.

KPK sempat mencari keberadaan truk yang diduga membawa barang bukti berupa dokumen terkait dengan kasus suap pajak di Kalsel itu. Namun belum ketemu.

KPK memang tengah mengusut dugaan korupsi di Ditjen Pajak Kemenkeu. Namun hingga kini, lembaga antirasuah itu belum menyampaikan detail perkara menyusul kebijakan internal KPK.

Baca Juga:  Gubernur Tinjau Asrama Kafilah Kepri untuk STQH-N XXVI di Sofifi

Kepercayaan Publik Merosot

Hasil survei yang menunjukkan kepercayaan publik terhadap KPK cenderung menurun sejak tahun 2020.

Survei lembaga Indikator Politik Indonesia yang dirilis baru-baru ini menyatakan kepercayaan kepada KPK menurun menjadi 74,7% dari posisi Februari 2020 sebesar 81,3%. Kepercayaan terhadap lembaga antirasuah itu berada di bawah institusi TNI, Presiden dan Polri.

Kepercayaan publik semakin menurun pasca revisi UU KPK No
19 Tahun 2019.

Sejak lahirnya UU ini sudah dikhawatirkan dapat memperlemah pemberantasan korupsi.

Misteri Harun Masiku

Lebih dari setahun Harun Masiku hilang ditelan bumi, tak dapat ditangkap KPK.

Kasus Harun ini juga salah satu yang dinilai melemahkan keberadaan KPK.

Harun adalah mantan calon anggota legislatif PDIP daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap ke mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Kasus ini terbongkar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK, pada 8 Januari 2020.

Saat itu KPK hanya menangkap Wahyu Setiawan dan tujuh orang lainnya. Namun, Harun saat itu tak ikut tertangkap.

Kini Harun hilang bak ditelan bumi.

SP3 dan KPK Menjadi ASN

Berbagai perubahan terjadi atas eksistensi di KPK.

Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) menjadikan KPK tak beda lagi dgn Polisi dan Kejaksaan dalam menangani proses perkara.

Kasus Sjamsul Nursalim dan Itjih kini di-SP3-kan.

Dulu salah satu taipan Indonesia itu tersangka oleh KPK bersama eks Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST).

Fenomena kasus Sjamsul ini adalah buah revisi UU KPK yang dapat menerbitkan SP3.

Bertahun Sjamsul buron KPK, tapi kini sudah dinyatakan bebas dari perkara dugaan korupsi yang sempat menyanderanya.

Selain itu, kini semua pegawai KPK yang dipimpin Firli Bahuri itu, menjadi aparat sipil negara (ASN), yang tadinya tergolong lembaga independen.

Banyak publik kecewa atas reputasi KPK yang merosot. Bahkan di media sosial (medsos) bergulir bentuk kekecewaan itu.

Ada yang menulis KPK itu sudah berganti menjadi Komisi Pencegahan Korupsi.

Bahkan komen yang lebih ekstrem, banyak publik menyebut KPK lebih baik dibubarkan saja.(*)

SendShare

Comments 2

  1. MANGARIMPUn silitonga says:
    5 tahun ago

    Lebih baik dibubarkan itu
    KPK dr pada buat pusing

    Lajut adili org KPk
    yg korup

    Balas
  2. Ibcikaliya says:
    5 tahun ago

    orang kapeka juga manusia biasa kok, jadi gak ada yang aneh dgn itu semua…

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com