BatamNow.com, Jakarta – Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/04/2021).
Dilansir kumparan, AKP Stepanus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai, HM Syahrial. Suap diduga terkait pengurusan perkara di KPK.
Stepanus diduga bersama dengan advokat bernama Maskur Husain diduga menerima suap dalam perkara ini. Suap berasal dari Wali Kota Tanjungbalai Syahrial. Ketiganya yang jadi tersangka dalam perkara ini.
Sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, AKP Stepanus telah menjalani pemeriksaan oleh penyelidik KPK pada hari ini.
Kemudian berdasarkan hasil gelar perkara, AKP Stepanus dinyatakan cukup bukti untuk dijadikan tersangka.(*)
sumber: kumparan