Polisi Gerebek Layanan Antigen Bekas di Bandara Kualanamu - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Polisi Gerebek Layanan Antigen Bekas di Bandara Kualanamu

by BATAM NOW
28/Apr/2021 08:14
Polisi Gerebek Layanan Antigen Bekas di Bandara Kualanamu

Ilustrasi police line. (F: iStockphoto)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumut menggerebek tempat pelayanan rapid test antigen di Lantai Mezzanine Bandara Kualanamu (KNIA) Deliserdang, Selasa (27/04/2021).

Dilansir CNNIndonesia.com, penggerebekan dilakukan lantaran pelayanan antigen di bandara tersebut menyalahi aturan karena diduga memakai alat kesehatan bekas. Rapid test antigen merupakan salah satu metode mendeteksi virus corona (Covid-19).

Plt Executive General Manager (EGM) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Kualanamu Agoes Soepriyanto membenarkan penggeledahan yang dilakukan Polda Sumut di lokasi pelayanan Rapid Test Antigen.

“Benar, informasi lebih lanjut terkait pemeriksaan oleh Polda Sumut di lokasi pelayanan antigen akan kami sampaikan lebih lanjut nanti,” kata Agoes, Rabu (28/04).

Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan lima orang pegawai di antaranya petugas kasir hingga analis. Mereka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Sumut.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Garis polisi pun telah dipasang di lokasi.

Diketahui, Bandara Kualanamu menerima pelayanan Rapid Test Antigen mulai 18 Desember 2020 seiring virus corona (Covid-19) mewabah di tanah air.

Layanan tersebut merupakan kerja sama antara Angkasa Pura II dengan Kimia Farma. Pembukaan layanan Rapid Test Antigen dilakukan setiap hari mulai pukul 04.00 WIB sampai 19.30 WIB.(*)

Berita Sebelumnya

Yomahendra Kurir Narkoba Divonis Seumur Hidup, JPU Banding ‘Ngotot’ Hukuman Mati. Penasihat Hukum Berharap 20 Tahun Penjara

Berita Selanjutnya

BNSP dan Dewan Pers Sepakat Kembangkan Sistem Kompetensi Kerja Nasional

Berita Selanjutnya
BNSP dan Dewan Pers Sepakat Kembangkan Sistem Kompetensi Kerja Nasional

BNSP dan Dewan Pers Sepakat Kembangkan Sistem Kompetensi Kerja Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com