BatamNow.com – Melihat perekonomian yang semakin menurun pada kuartal ke 2 tahun 2021 di Batam-Kepri, Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Pelaksana Kontraktor dan Konstruksi Nasional (APPEKNAS) Kepri memandang perlunya pemerintah kota/ kabupaten/ provinsi Kepri wajib turut serta melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional di masa pandemi terutama kemudahan dunia investasi dalam pengurusan perizinan pada bidang konstruksi.
Hal ini dalam semangat amanat Undang-undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pelaksana lainnya yaitu Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Ketua Umum DPP APPEKNAS Kepri, Fandy Siregar mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf b dan lampiran 1 Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021, sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat sub sektor jasa konstruksi termasuk kategori Perizinan berusaha berbasis risiko menengah tinggi.
Fandy mengatakan bahwa pemerintah kota/kabupaten yang mengeluarkan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) melalui Online Singgle Submission (OSS) di masing-masing kota/ kabupaten di Kepri harus mengacu pada UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Maka pada Kata “lzin Usaha” dalam undang-undang tersebut diganti menjadi kata “Perizinan Berusaha” melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan demikian tidak ada lagi “lzin Usaha Jasa Konstruksi”.
Fandy mengatakan Pelaku Usaha wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (Sertifikat Badan Usaha atau Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Yang penerbitan SBU tersebut dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) Melalui Asosiasi Badan Usaha dan Asosiasi Profesi Konstruksi.
Berdasarkan hal di atas maka Fandy berharap agar penerbitan IUJK dihentikan di seluruh kota/ kabupaten Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) karena sub sektor Jasa Konstruksi hanya memerlukan NIB dan Sertifikat Standar yakni sertifikasi untuk personel tenaga kerja konstruksi antara lain sertifikat keterampilan dan sertifikat keahlian (SKT/SKA) yang diterbitkan oleh LPJKN melalui Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia di masing-masing provinsi.
“Setelah sertifikat personal lengkap maka badan usaha dapat mengajukan pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) melalui Asosiasi Pengusaha Pelaksana Kontraktor dan Konstruksi Nasional salah satunya APPEKNAS Kepri,” jelas Fandy.(*)

