BatamNow.com, Jakarta – Bila tak ada perubahan, hari Raya Lebaran akan jatuh pada 13 Mei 2021. Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri telah menetapkan tanggal cuti bersama dan hari libur nasional Idul Fitri 2021.
SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri masing-masing Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menurut SKB tiga menteri tersebut maka daftar libur Lebaran yakni sebanyak tiga hari.
Jadwal libur yakni Rabu, 12 Mei 2021 sebagai cuti bersama, 13-14 Mei 2021 adalah libur Lebaran dan bertepatan dengan kenaikan Isa Al Masih (13 Mei 2021).
Kendati terdapat cuti bersama dan libur Lebaran yang panjang, pemerintah telah mengimbau agar tidak mudik untuk menekan laju penyebaran Covid-19, mengingat pandemi yang belum juga pulih.
Untuk itu, pemerintah mengeluarkan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021 dan pengetatan mudik Lebaran diberlakukan pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.(*)