BatamNow.com – Pada tanggal 24 Desember 2020, Kapal MT Horse berlayar dari Pelabuhan Khark Iran.
Kapal tanker itu dinakhodai langsung oleh Mehdi Monghasemjahromi yang adalah Warga Negara (WN) Iran.
Kapal tanker itu berlayar dengan muatan 32 awak termasuk nakhoda dan 300 ribu matriks ton minyak mentah (Crude Oil).
Sebelum berlayar, MT Horse melalui agennya dibekali port clearance dengan nomor KHK990930 yang dikeluarkan tanggal 23 Desember 2020 dari Port (S) & Maritime Generel Directorate Of Bushehr Province di Iran.
Selanjutnya MT Horse berlayar dari Pelabuhan Khark Iran menuju Pelabuhan Bandar Abbas Iran, selama dua hari.
Maksud ke pelabuhan Bandar Abbas menjemput tiga orang security guard, diantaranya adalah Muhammad Mohadi sebagai komandan security guard, serta anggotanya Halim Kazali dan Hani Kazali.
Menurut Mehdi, ketiga security guard itu naik ke kapal diantar perahu.
Saat itu, MT Horse menunggu di tengah laut, sebab tidak memungkinkan untuk berlabuh di Pelabuhan Bandar Abbas.
“Ketiga security guard itu naik ke atas kapal MT Horse, barulah saya masukkan mereka dalam crew list kapal. Mereka datang dengan berbekal senjata api dan amunisinya,” kata Mehdi dengan diterjemahkan Amir sebagai translater dari Kedutaan Iran di Indonesia.
Masih dalam penjelasan Mehdi bahwa ketiga security guard itu langsung naik ke buritan kapal bagian atas untuk bertugas mengamankan kapal.
Di buritan kapal, ketiga security guard bersiaga dengan senjata yang diusung tadi. Sebab dari Pelabuhan Bandar Abbas, Kapal MT Horse akan berlayar sekitar 6 jam lamanya dan akan melintasi perairan yang rawan perompakan.
“Setelah melewati laut yang rawan perompakan maka senjata semuanya disimpan oleh para security guard ke salah satu ruangan di atas kapal,” ucap Mehdi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti dan Rumondang Manurung dalam persidangan yang dipimpin oleh Christo Evert Natanael Sitorus, David Sitorus dan Hendri Agustian pada hari Kamis (29/04/2021).
Pergi Berlayar, Tak Tahu Koordinat Tujuan
Mehdi juga melanjutkan, bahwa mereka berlayar ke lautan bagian Timur berdasarkan perintah dari perusahaan.
Setelah tanggal 18 Januari 2021 barulah didapat titik koordinatnya.
“Kalau berdasarkan port clearance itu hanya disebutkan tujuannya ke laut bagian Timur bukan ada titik koordinat yang ditentukan sejak awal,” ujar Mehdi.
Setiba di Selat Malaka barulah diperoleh titik koordinat dari perusahaan.
Selanjutnya, kata Mehdi, dengan didapatnya titik koordinat dari perusahaan, maka mereka segera berlayar ke sana dengan tujuan melakukan Ship-to-Ship (STS).
Mehdi menuturkan butuh waktu satu hari berlayar dari selat Malaka ke titik koordinat yang diberikan perusahaan.
Begitu mendapat titik koordinat pada tanggal 18 Januari 2021, maka tanggal 19 Januari 2021 barulah sampai di tujuan.
Akan STS dengan Siapa pun Tak Tahu
“Sebelumnya saya tidak mengetahui siapa yang akan ditemui tepat di titik koordinat yang telah ditentukan perusahaan itu. Jadi sama kapal siapa mau STS, jujur belum saya ketahui,” kata Mehdi saat didamping para penasihat hukumnya Elindo Saragih, Jenni Irawaty Simamora, dan Tekky Toreh.
Setiba di titik koordinat dimaksud maka Mehdi selaku nakhoda Kapal MT Horse melakukan drifting atau mengapung di tengah lautan.
“Setiba di titik koordinat itu saya beritahukan kepada perusahaan bahwa sudah tiba di lokasi tujuan. Selanjutnya perusahaan memerintahkan untuk sabar menunggu sebab akan ada kapal yang akan datang merapat ke titik koordinat itu,” ucap Mehdi.
Mehdi menjelaskan ada sekitar 3 hari melakukan drifting di perairan tersebut sembari menunggu kapal yang tidak dikenal, merapat.
“Tiba-tiba datanglah kapal MT Freya dan memanggil kami,” ujar Mehdi.
Mehdi menambahkan dengan demikian kegiatan STS itu dilakukan di atas laut.
“Saat itu saya tidak mengetahui bahwa sudah memasuki perairan Indonesia. Saya mengakui kesalahan sebab telah memasuki perairan Indonesia,” kata Mehdi.
Ia juga memohon maaf kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dan JPU yang menyidangkan perkaranya.
Dua Hari STS, Bakamla RI Datang Menangkap
Selanjutnya Mehdi mengatakan STS yang dilakukan antara Kapal MT Horse dan MT Freya dimulai dari tanggal 22 hingga 23 Januari 2021.
“Sekitar dua hari melakukan STS barulah datang Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dan melakukan penangkapan terhadap kapal MT Horse dan MT Freya,” ucap Mehdi.
Mehdi membenarkan bahwa Bakamla RI naik ke atas Kapal MT Horse berdasarkan persetujuannya selaku nakhoda.(JP)