Jokowi: Covid-19 Merangkak Naik di 10 Daerah, Termasuk Kepri. Gubernur Ansar Ahmad Terbitkan SE Penting - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Jokowi: Covid-19 Merangkak Naik di 10 Daerah, Termasuk Kepri. Gubernur Ansar Ahmad Terbitkan SE Penting

02/Mei/2021 21:58

Surat Gubernur Kepri 457/SET-STC19/V/2021 perihal Pembatasan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ Tahun 2021. (F: Humas Pemprov Kepri)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut jumlah kasus Covid-19 mulai merangkak naik di 10 daerah, salah satunya di Provinsi Kepri.

Untuk itu Jokowi memyampaikan pesannya agar hati-hati atas kenaikan kasus Covid-19 itu.

“Saya melihat beberapa daerah sudah mulai terjadi kenaikan. Perlu saya sampaikan hati-hati. Di daerah-daerah Sumatera Selatan, Aceh, Lampung, Jambi, Kalbar, NTT, Riau, Sumbar, Bengkulu, Kepri, hati-hati ada kenaikan,” kata Jokowi dalam Pengarahan Presiden RI kepada Kepala Daerah se-Indonesia Tahun 2021 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (29/04/2021).

Jokowi juga menyebut, ada kenaikan jumlah keterisian tempat tidur di rumah sakit (bed occupancy rate/BOR).

Dia mencontohkan keterisian Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Jakarta, yang naik 4 persen dalam dua pekan terakhir.

Beberapa pekan terakhir, kata Jokowi, jumlah kasus Covid-19 tercatat di kisaran 4 ribu hingga 6 ribu di Indonesia, mulai menurun.

Tapi, dia tak mau masyarakat dan pemerintah daerah terlena dengan keadaan tersebut.

“Terus akan kita tekan. Jadi, sekali lagi hati-hati

Gubernur Kepri Keluarkan SE Bersifat Penting

Sementara itu, Gubernur Kepri menerbitkan Surat Edaran (SE) Pedoman Pembatasan Kegiatan Masyarakat selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,

SE bernomor 457/SET-STC19/V/2021 itu ditujukan ke bupati dan wali kota se-Provinsi Kepri sebagai Pedoman Pembatasan Kegiatan Masyarakat selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.

Berikut poin-poin SE Gubernur Kepri yang diperoleh BatamNow.com dari Humas Pemprov Kepri;

1. Memastikan penyelenggaraan ibadah selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah/Tahun 2021 di masjid/mushalla dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, meliputi:

a. Pelaksanaan desinfeksi secara berkala pada ruangan
masjid/mushalla;

b. Penyediaan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CPTS) dengan air mengalir dan/atau hand sanitizer;

c. Penggunaan masker secara benar;

d. Peniadaan kontak fisik antar jemaah, seperti bersalaman,
berpelukan dan lain-lain;

e. Pengaturan jaga jarak/physical distancing minimal 1 (satu) meter antar perorangan;

f. Pembatasan keterisian kapasitas masjid/mushalla maksimal 50%;

g. Menghimbau jemaah untuk membawa perlengkapan ibadah masing- masing; serta

h. Membatasi durasi pelaksanaan rangkaian ibadah berjamaah di masjid/mushalla.

2. Menghimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah/Tahun 2021 bersama keluarga inti di rumah masing-masing;

3. Melakukan pembatasan aktivitas masyarakat di tempat dan fasilitas umum pada malam hari, maksimal s.d. pukul 22.00 WIB;

4. Meniadakan pelaksanaan takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri/1 Syawal 1442 Hijriyah;

5. Meniadakan penyelenggaran open house dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah khususnya bagi pejabat dan aparatur pemerintahan/ASN, serta menghimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan kunjungan silaturahmi tatap muka;

6. Meningkatkan upaya pengawasan, pendisiplinan masyarakat dan penegakan protokol kesehatan di fasilitas peribadatan serta tempat dan fasilitas umum lainnya, yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota bersama unsur TNI-POLRI.

Tentu SE Gubernur Kepri ini diterbitkan setelah mempertimbangkan:

a. Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (KBNPB) RI selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah;

b. Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021;

c. Surat Edaran Gubenur Kepulauan Riau Nomor 450.13/647/BKR- SET/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442H/2021M dalam Kondisi Darurat COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau.(JS)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Jokowi Tiba-Tiba Ingatkan Lagi Warga Jangan Sepelekan Corona

Berita Selanjutnya

36 Advokat Asal DPC Peradi SAI Batam Dilantik dan Diangkat Sumpah di Pengadilan Tinggi Riau

Berita Selanjutnya
36 Advokat Asal DPC Peradi SAI Batam Dilantik dan Diangkat Sumpah di Pengadilan Tinggi Riau

36 Advokat Asal DPC Peradi SAI Batam Dilantik dan Diangkat Sumpah di Pengadilan Tinggi Riau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com