BatamNow.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut jumlah kasus Covid-19 mulai merangkak naik di 10 daerah, salah satunya di Provinsi Kepri.
Untuk itu Jokowi memyampaikan pesannya agar hati-hati atas kenaikan kasus Covid-19 itu.
“Saya melihat beberapa daerah sudah mulai terjadi kenaikan. Perlu saya sampaikan hati-hati. Di daerah-daerah Sumatera Selatan, Aceh, Lampung, Jambi, Kalbar, NTT, Riau, Sumbar, Bengkulu, Kepri, hati-hati ada kenaikan,” kata Jokowi dalam Pengarahan Presiden RI kepada Kepala Daerah se-Indonesia Tahun 2021 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (29/04/2021).
Jokowi juga menyebut, ada kenaikan jumlah keterisian tempat tidur di rumah sakit (bed occupancy rate/BOR).
Dia mencontohkan keterisian Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Jakarta, yang naik 4 persen dalam dua pekan terakhir.
Beberapa pekan terakhir, kata Jokowi, jumlah kasus Covid-19 tercatat di kisaran 4 ribu hingga 6 ribu di Indonesia, mulai menurun.
Tapi, dia tak mau masyarakat dan pemerintah daerah terlena dengan keadaan tersebut.
“Terus akan kita tekan. Jadi, sekali lagi hati-hati
Gubernur Kepri Keluarkan SE Bersifat Penting
Sementara itu, Gubernur Kepri menerbitkan Surat Edaran (SE) Pedoman Pembatasan Kegiatan Masyarakat selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,
SE bernomor 457/SET-STC19/V/2021 itu ditujukan ke bupati dan wali kota se-Provinsi Kepri sebagai Pedoman Pembatasan Kegiatan Masyarakat selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.
Berikut poin-poin SE Gubernur Kepri yang diperoleh BatamNow.com dari Humas Pemprov Kepri;
1. Memastikan penyelenggaraan ibadah selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah/Tahun 2021 di masjid/mushalla dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, meliputi:
a. Pelaksanaan desinfeksi secara berkala pada ruangan
masjid/mushalla;
b. Penyediaan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CPTS) dengan air mengalir dan/atau hand sanitizer;
c. Penggunaan masker secara benar;
d. Peniadaan kontak fisik antar jemaah, seperti bersalaman,
berpelukan dan lain-lain;
e. Pengaturan jaga jarak/physical distancing minimal 1 (satu) meter antar perorangan;
f. Pembatasan keterisian kapasitas masjid/mushalla maksimal 50%;
g. Menghimbau jemaah untuk membawa perlengkapan ibadah masing- masing; serta
h. Membatasi durasi pelaksanaan rangkaian ibadah berjamaah di masjid/mushalla.
2. Menghimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah/Tahun 2021 bersama keluarga inti di rumah masing-masing;
3. Melakukan pembatasan aktivitas masyarakat di tempat dan fasilitas umum pada malam hari, maksimal s.d. pukul 22.00 WIB;
4. Meniadakan pelaksanaan takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri/1 Syawal 1442 Hijriyah;
5. Meniadakan penyelenggaran open house dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah khususnya bagi pejabat dan aparatur pemerintahan/ASN, serta menghimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan kunjungan silaturahmi tatap muka;
6. Meningkatkan upaya pengawasan, pendisiplinan masyarakat dan penegakan protokol kesehatan di fasilitas peribadatan serta tempat dan fasilitas umum lainnya, yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota bersama unsur TNI-POLRI.
Tentu SE Gubernur Kepri ini diterbitkan setelah mempertimbangkan:
a. Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (KBNPB) RI selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah;
b. Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021;
c. Surat Edaran Gubenur Kepulauan Riau Nomor 450.13/647/BKR- SET/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442H/2021M dalam Kondisi Darurat COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau.(JS)