MUI: Vaksin Sinopharm Haram, Tapi Boleh Digunakan karena Darurat - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

MUI: Vaksin Sinopharm Haram, Tapi Boleh Digunakan karena Darurat

03/Mei/2021 12:20
MUI: Vaksin Sinopharm Haram, Tapi Boleh Digunakan karena Darurat

IIustrasi Vaksin Sinopharm. (F: Pradita Utama)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin mengungkap vaksin Corona Sinopharm masih bisa digunakan dalam kondisi darurat meski difatwakan haram. Sama seperti vaksin AstraZeneca, vaksin Corona Sinopharm disebutnya memiliki unsur tripsin babi.

Dilansir dari detik.com, “Iya sudah difatwakan Sabtu 1 Mei 2021. Ketentuannya sama seperti vaksin AstraZeneca, haram tapi bisa digunakan dalam kondisi darurat,” jelas Prof Hasanuddin saat dihubungi detik.com Senin (03/04/2021).

“Sama memiliki unsur tripsin babi sehingga hukumnya tetap boleh digunakan saat darurat,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, vaksin SInopharm digunakan untuk program vaksinasi mandiri atau gotong royong. Efikasi vaksin COVID-19 ini mencapai 78 persen berdasarkan hasil uji klinis fase III di Uni Emirat Arab.

Sementara pemberian dosis kedua vaksin Corona Sinopharm diberikan setelah 21-28 hari disuntik dosis pertama. Vaksin Corona Sinopharm sudah disetujui penggunaan daruratnya oleh BPOM dan EUA keluar pada Jumat (30/04/2021).

“EUA 2159000143A2 untuk vaksin dengan kemasan 1 vial berisi 0,5 ml. Indikasi yang disetujui adalah untuk membentuk antibodi untuk mencegah COVID-19 pada orang dewasa di atas 18 tahun,” beber Penny sebelumnya.(*)

 

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

4 Alasan Bisa Tertular Covid-19 Meski Pakai Masker di Tengah Kerumunan

Berita Selanjutnya

Sate Beracun Bantul Bermula dari Sakit Hati Ditinggal Menikah

Berita Selanjutnya
Sate Beracun Bantul Bermula dari Sakit Hati Ditinggal Menikah

Sate Beracun Bantul Bermula dari Sakit Hati Ditinggal Menikah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com