Tessa Harumdila: Imigrasi Batam Limpahkan Kasus Tersangka Warga Myanmar Ke Kejaksaan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tessa Harumdila: Imigrasi Batam Limpahkan Kasus Tersangka Warga Myanmar Ke Kejaksaan

by BATAM NOW
04/Mei/2021 08:19
Tessa Harumdila: Imigrasi Batam Limpahkan Kasus Tersangka Warga Myanmar Ke Kejaksaan

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Batam, Tessa Harumdila. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Batam telah melimpahkan perkara tersangka Myat Thit alias Muhammad ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Batam, Tessa Harumdila membenarkan pelimpahan kasus Muhammad itu.

“Sudah sekitar satu minggu yang lalu perkara itu dilimpahkan kepada Kejari Batam. Jadi perkara itu sudah dinyatakan P21,” kata Tessa menjawab BatamNow.com di Kanim Batam, Senin (03/05/2021).

Muhammad diduga melanggar Pasal 119 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dia ditangkap Badan Intelijen Strategis (BAIS) pada tanggal 16 Agustus 2020 dan diserahkan kepada pihak Kanim Batam pada hari itu juga.

Atas penangkapannya, Muhammad melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Muhammad mengklaim dirinya Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki dokumen-dokumen kewarganegaraan Indonesia. Paspor dan KTP, misalnya.

PN Batam dalam putusannya pada Rabu (24/03), menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Muhammad.

Hakim tunggal Benny Arisandy dalam putusan praperadilan itu mengatakan bahwa dengan ditolaknya permohonan praperadilan Muhammad, perkara dapat dilanjutkan.

Kemudian Imigrasi Batam melimpahkan perkara Muhammad, pada tanggal 27 April 2021.

“Tersangka dan seluruh berkas perkara sudah diserahkan Kanim Batam kepada kejaksaan,” ucap Tessa.

Selain tersangka dan berkas perkara, alat bukti lain yang turut dilimpahkan yakni paspor, KTP, SIM A, NPWP, STNK Mobil. Semua berkas tersebut tertulis atas nama tersangka Myat Thit alias Muhammad.

Kata Tessa, perkara itu tinggal proses persidangan.(JP)

Berita Sebelumnya

Kata Dokter soal Minum Susu untuk Atasi Keracunan

Berita Selanjutnya

Menkes: Jangan Buru-buru Kendorkan Protokol Kesehatan, Kasus Covid-19 Naik di Sejumlah Daerah

Berita Selanjutnya
Menkes: Jangan Buru-buru Kendorkan Protokol Kesehatan, Kasus Covid-19 Naik di Sejumlah Daerah

Menkes: Jangan Buru-buru Kendorkan Protokol Kesehatan, Kasus Covid-19 Naik di Sejumlah Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com