Saat Ditilang Polisi, Pengemudi Ini Mengaku Seorang Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Saat Ditilang Polisi, Pengemudi Ini Mengaku Seorang Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara

by Rizky Sihotang
05/Mei/2021 18:41
Saat Ditilang Polisi, Pengemudi Ini Mengaku Seorang Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara

Polisi menemukan SIM pengemudi yang tertulis merupakan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. (F: Dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya menilang pengemudi pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport, Rusdi Karepesina, di Tol Cawang arah Semanggi, Jakarta, pada Rabu (05/04/2021) siang.

Dilansir dari KOMPAS.com, pengemudi tersebut diberhentikan dan ditilang karena dianggap menggunakan pelat nomor tidak resmi. Pelat nomor kendaraan tersebut SN 45 RSD.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, anggota yang menindak saat itu melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat kendaraan tersebut.

Namun, pengemudi itu tidak dapat menunjukan surat resmi. Dia justru memeperlihatkan STNK dan SIM yang tertulis dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

“Ditemukan beberapa kartu identitas yang dikeluarkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Yang bersangkutan saudara RK, ini mengaku seorang jenderal kekaisaran Sunda Nusantara,” kata Sambodo, Rabu.

Saat itu, pengemudi, Rusdi dan mobilnya itu dibawa ke Polda Metro Jaya. Dia yang tidak dapat menunjukan STNK kendaraan itu melangar pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun ancaman pasal tersebut yakni 2 bulan penjara dan sanksi denda sebesar Rp 500.000.

“Ketika ditanya SIM-nya yang bersangkutan menunjukkan SIM dari Kekaisaran Sunda Nusantara dan tidak menunjukkan SIM dari Kepolisian Republik Indonesia, sehingga yang bersangkutan melanggar pasal 288 ayat 2,” kata Sambodo.

Sebelumnya, sebuah mobil Mitsubishi Pajero berwarna hitam diberhentikan oleh Polisi karena menggunakan plat nomor palsu dan aneh.

Adpaun nomor polisi mobil tersebut yakni SN 45 RSD. Mobil tersebut dikemudikan oleh seorang pria bernama Rusdi Karepesina dan penumpang lainnya bernama Rudy Dhanian Toro.

Pengemudi tersebut tidak dapat menunjukan surat kendaraan dan surat mengemudi.

Namun, polisi menemukan keanehan surat pengemudi yang bukan dikeluarkan oleh Kepolisian RI, melainkan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.(*)

Berita Sebelumnya

Kapal Asal India Bersandar di Riau, Kapten dan 4 ABK Positif Covid-19

Berita Selanjutnya

Pasca Pemberlakuan PP Nomor 41 Tahun 2021, BP Batam Gelar FGD Bahas Peluang dan Tantangan Pengelolaan Usaha Hilir Minyak dan Gas di KPBPB

Berita Selanjutnya
Pasca Pemberlakuan PP Nomor 41 Tahun 2021, BP Batam Gelar FGD Bahas Peluang dan Tantangan Pengelolaan Usaha Hilir Minyak dan Gas di KPBPB

Pasca Pemberlakuan PP Nomor 41 Tahun 2021, BP Batam Gelar FGD Bahas Peluang dan Tantangan Pengelolaan Usaha Hilir Minyak dan Gas di KPBPB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com