Polisi Amankan Truk Pembawa Sayur di Tol Cikarang karena Sembunyikan Pemudik - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Polisi Amankan Truk Pembawa Sayur di Tol Cikarang karena Sembunyikan Pemudik

by Rizky Sihotang
06/Mei/2021 14:16
Polisi Amankan Truk Pembawa Sayur di Tol Cikarang karena Sembunyikan Pemudik

Operasi Kepolisian Ketupat Jaya 2021 di Titik penyekatan Cikarang Barat. (F: Twitter/ @TMCPoldaMetro)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pemerintah telah resmi melarang masyarakat mudik lebaran mulai hari ini, Kamis (06/052021) pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini berlaku hingga Senin (17/05) demi mencegah penularan COVID-19.

Dilansir dari Kumparan.com, meski begitu, masih ada warga yang nekat mudik hari ini. Dikutip dari Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, mereka mengamankan sebuah truk sayur yang ternyata juga bermuatan pemudik.

Truk itu diamankan sekitar pukul 01.51 WIB di Km 31 Tol Cikarang arah Cikampek.

“Kami terus melakukan penyekatan, kami imbau kepada masyarakat yang ingin mudik kami akan mengembalikannya ke Jakarta. Tetap di rumah, tidak usah mudik,” kata Dermawan.

Kebijakan larangan mudik 6-17 Mei diatur dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2021.

Bagi warga yang masih nekat mudik, mereka akan diberi sanksi diputar balik hingga dikenai sanksi lain yang berlaku. Salah satunya pidana atau denda bagi travel gelap yang bisa dikenakan Pasal 303 UU LLAJ.(*)

 

Berita Sebelumnya

Rumah Sakit BP Batam Didesain Jadi KEK Kesehatan

Berita Selanjutnya

Membeber Kejanggalan Alokasi Dana Hibah Kemenparekraf Rp 69 Miliar ke Pemko Batam

Berita Selanjutnya
Pemko Batam Kebagian Dana Hibah Kemenparekraf 30% dari Rp 69.667.720.000

Membeber Kejanggalan Alokasi Dana Hibah Kemenparekraf Rp 69 Miliar ke Pemko Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com