BatamNow.com – Pemerintah telah resmi melarang masyarakat mudik lebaran mulai hari ini, Kamis (06/052021) pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini berlaku hingga Senin (17/05) demi mencegah penularan COVID-19.
Dilansir dari Kumparan.com, meski begitu, masih ada warga yang nekat mudik hari ini. Dikutip dari Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, mereka mengamankan sebuah truk sayur yang ternyata juga bermuatan pemudik.
Truk itu diamankan sekitar pukul 01.51 WIB di Km 31 Tol Cikarang arah Cikampek.
“Kami terus melakukan penyekatan, kami imbau kepada masyarakat yang ingin mudik kami akan mengembalikannya ke Jakarta. Tetap di rumah, tidak usah mudik,” kata Dermawan.
Kebijakan larangan mudik 6-17 Mei diatur dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2021.
Bagi warga yang masih nekat mudik, mereka akan diberi sanksi diputar balik hingga dikenai sanksi lain yang berlaku. Salah satunya pidana atau denda bagi travel gelap yang bisa dikenakan Pasal 303 UU LLAJ.(*)