BatamNow.com – Jumlah penumpang yang berangkat dari Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam membludak jelang masa peniadaan mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Sehingga untuk mengantisipasi lonjakan di H-1 masa peniadaan mudik, pihak bandara pun mengoperasikan 22 jadwal penerbangan.
Pantauan BatamNow.com di lapangan, Rabu (05/05/2021), terjadi antrean panjang di pintu keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam. Penumpang mengantre dari jalur hijau dan jalur merah pintu keberangkatan.
“Penumpang yang berangkat dari tanggal 02 Mei sampai 04 Mei sudah ada 15.107 penumpang. Sedangkan yang datang sekitar 9.700 penumpang,” kata General Manager BUBU Hang Nadim Batam Benny Syahroni, Rabu (05/05).
Benny mengatakan rata-rata penumpang yang mudik lebih awal tersebut tujuan Jakarta, Medan dan Padang. Sementara maskapai penerbangan yang paling banyak beroperasi adalah Lion Air, Batik Air dan Garuda.
Pada hari biasa, jumlah penumpang yang berangkat melalui Bandara Hang Nadim Batam sekitar 3.000 orang. Sedangkan untuk jadwal penerbangan hanya 11 flight.
“Selama ada larangan mudik, jumlah penumpang naik 100 persen. Kemarin jumlah yang berangkat itu berkisar 5.800 penumpang. Sedangkan flight ada 15 penerbangan khusus Lion Air,” ucap Benny.
Puncak arus mudik jelang larangan diperkirakan pada Kamis (05/05) sore ini. Nantinya selama larangan mudik hanya ada beberapa maskapai yang beroperasi.
“Garuda terbang sehari satu kali. Wings Air ke Natuna, dan nanti Citilink tanggal 9 Mei terbang,” tuturnya.
Larangan mudik berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah dengan tegas melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19. Larangan itu diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
Meski ada larangan mudik, namun terdapat pengecualian kebijakan larangan mudik. Yakni layanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendampingan 1 orang dan maksimal 2 orang untuk pelayanan bersalin.(Sy)