Jokowi Tak Setuju TWK Dijadikan Dasar untuk Berhentikan 75 Pegawai KPK - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Jokowi Tak Setuju TWK Dijadikan Dasar untuk Berhentikan 75 Pegawai KPK

by Rizky Sihotang
17/Mei/2021 15:57
Jokowi Tak Setuju TWK Dijadikan Dasar untuk Berhentikan 75 Pegawai KPK

Presiden Joko Widodo memberikan arahan dalam acara peresmian pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) (F: ANTARA/BPMI Setpres/Lukas)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak dijadikan dasar untuk memutuskan nasib para pegawai KPK. Ia meminta agar 75 pegawai yang sebelumnya dinyatakan tak lulus TWK, tak begitu saja diberhentikan.

“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes,” kata Jokowi dalam pernyataanya, Senin, 17 Mei 2021.

Dilansir Tempo.co, TWK ini dibuat sebagai salah satu syarat peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Peralihan status ini, kata Jokowi, adalah bentuk upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis. Namun ia menegaskan TWK tak bisa dijadikan dasar penilaian begitu saja.

“Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki lewat pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah perbaikan di level individual maupun organisasi,” kata Jokowi.

Ia pun mengatakan sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK, yang menyatakan bahwa proses peralihan pegawai KPK mnejadi ASN tak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

“Saya minta kepada para pihak yang terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN RB, dan kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus tes dengan prinsip-prinsip yang saya sampaikan tadi,” kata Jokowi.(*)

Berita Sebelumnya

Segera Daftar, Program SUPER GRANADA bright PLN Batam Berlaku Hingga Akhir Mei

Berita Selanjutnya

Sidang Lanjutan PT SIS: Saham Sudah Dibeli Hari Manik, Tapi Ahli Waris Cheng Young Chien Tetap Terima Uang dari Likuidator

Berita Selanjutnya
Sidang Lanjutan PT SIS: Saham Sudah Dibeli Hari Manik, Tapi Ahli Waris Cheng Young Chien Tetap Terima Uang dari Likuidator

Sidang Lanjutan PT SIS: Saham Sudah Dibeli Hari Manik, Tapi Ahli Waris Cheng Young Chien Tetap Terima Uang dari Likuidator

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com