Tuntutan Jaksa ke Rizieq: 2 Tahun Bui, Larangan Gabung Ormas - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tuntutan Jaksa ke Rizieq: 2 Tahun Bui, Larangan Gabung Ormas

18/Mei/2021 07:43
FPI Dikaitkan dengan Ormas Teroris, PA 212: Mereka Buta!

Muhammad Rizieq Shihab. (F: YouTube)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Jaksa penuntut umum telah menuntut terdakwa Rizieq Shihab dua tahun penjara dalam kasus kerumunan Petamburan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (17/05/2021) kemarin.

Dilansir CNNIndonesia.com, sementara di kasus kerumunan Megamendung, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu dituntut 10 bulan penjara.

Dalam kasus kerumunan Petamburan, jaksa menilai Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kepada Rizieq dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dalam jabatan sebagai anggota atau pengurus ormas selama tiga tahun bagi Rizieq. Jaksa turut meminta hakim melarang semua kegiatan yang menggunakan simbol terkait FPI.

“Melarang penggunaan simbol terkait FPI dan mohon menyatakan larangan kegiatan penggunaan simbol terkait FPI,” ujar jaksa.

Perkara kerumunan di Petamburan bermula ketika Rizieq menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di pada 14 November 2020. Kegiatan itu berselang setelah Rizieq tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020.

Acara yang berlangsung hingga dini hari itu diperkirakan melibatkan kurang lebih 5.000 orang. Jaksa dalam dakwaannya menilai acara itu tak mengindahkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, jaksa menuntut Rizieq 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidier tiga bulan penjara.

Jaksa mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan tuntutan tersebut yakni Rizieq pernah dihukum 2 kali pada 2003 dan 2008. Selain itu, perbuatan Rizieq juga dinilai tak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.

Perbuatan Rizieq juga disebut mengganggu ketertiban dan tak menjaga sopan santun serta berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Perkara kasus kerumunan Megamendung terjadi ketika Rizieq menghadiri sebuah acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung.

Acara tersebut mengakibatkan kerumunan di tengah pandemi virus corona.

Rizieq didakwa melanggar sejumlah pasal yakni UU Kekarantinaan Kesehatan karena menghalangi-halangi penanggulangan wabah dan pasal 216 ayat 1 KUHP karena sengaja tidak mengikuti aturan pihak yang berwenang terkait pelaksanaan UU.(*)

Berita Sebelumnya

Sekjen Kemenkumhan Sidak Sembari Bermaafan di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran

Berita Selanjutnya

Vaksinasi Gotong Royong Dimulai Hari Ini, Berikut Cara Pendaftarannya

Berita Selanjutnya
Bakal Dipakai RI, Vaksin Novavax 89,2 Persen Efektif

Vaksinasi Gotong Royong Dimulai Hari Ini, Berikut Cara Pendaftarannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com