Bocah di Temanggung Sengaja Ditenggelamkan, Orang Tua Korban Jadi Tersangka - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bocah di Temanggung Sengaja Ditenggelamkan, Orang Tua Korban Jadi Tersangka

18/Mei/2021 12:54
Bocah di Temanggung Sengaja Ditenggelamkan, Orang Tua Korban Jadi Tersangka

Ilustrasi tenggelam. (F: Unsplash/ @blakecheekk)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Polres Temanggung menetapkan orang tua korban dugaan pembunuhan bocah berinisial A, warga Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung sebagai tersangka.

Dilansir dari SuaraJawaTengah.id, polisi menetapkan M dan S sebagai tersangka karena dianggap ikut terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Selain orang tua korban, polisi juga menetapkan tetangga korban, H dan B sebagai tersangka.

Menurut Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi, tersangka H mempengaruhi orang tua korban untuk menggelar ritual ruwatan. Mereka yakin korban sering bertindak nakal karena dirasuki roh halus.

“Melihat kondisi dari anaknya yang diyakini nakal. Kemudian dari hasil bujukan saudara H, ‘itu anak yang sedang dihinggapi dunia lain untuk dilakukan ruwat’. Ruwatnya bentuknya ditenggelamkan. Itu motif sementara,” kata AKBP Benny kepada wartawan di Polres Temanggung, Selasa (18/05/2021).

AKBP Benny menjelaskan, tersangka H dikampungnya dikenal sebagai dukun. “Bujuk rayu dari saudara H yang kalau di kampungnya itu ‘orang pinter’ atau dukun. Menyuruh orang tua korban untuk melakukan (ruwat),” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 76 huruf C dan Pasal 80 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Para tersangka juga dijerat hukuman subsider Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP Pidana.

Diduga akibat ditenggelamkan itu korban meninggal. Namun H meyakinkan orang tua korban, bahwa anaknya akan hidup kembali dan tidak nakal setelah menjalani perawatan selama kurang lebih 4 bulan.

Sejak Januari hingga Maret, mayat korban dibiarkan dalam kamar dan diperlakukan seperti orang yang masih hidup. Secara rutin seminggu 2 kali Budiono membersihkan mayat korban.

Menginjak bulan April, ritual membersihkan mayat A dilakukan sendiri oleh tersangka S ibu korban. Saat ditemukan, kondisi mayat korban sudah mengering tinggal kulit membalut tulang.(*)

Berita Sebelumnya

Vaksinasi Gotong Royong Dimulai Hari Ini, Berikut Cara Pendaftarannya

Berita Selanjutnya

Bagian Kapal KRI Nanggala-402 Ditemukan Dekat Kawah Misterius

Berita Selanjutnya
Bagian Kapal KRI Nanggala-402 Ditemukan Dekat Kawah Misterius

Bagian Kapal KRI Nanggala-402 Ditemukan Dekat Kawah Misterius

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com