Ada Moratorium Izin TKA, Kenapa Pekerja Asing Masih Masuk ke RI? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ada Moratorium Izin TKA, Kenapa Pekerja Asing Masih Masuk ke RI?

18/Mei/2021 18:13
Ada Moratorium Izin TKA, Kenapa Pekerja Asing Masih Masuk ke RI?

IIustrasi pekerja. (F: Shutterstock)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenakar) menyebut proses pelayanan untuk permohonan baru penggunaan Tenaga Kerja Asing masih tetap dihentikan sementara (moratorium).

Dilansir dari KOMPAS.com, namun ternyata, moratorium tersebut dikecualikan untuk TKA tertentu. Dengan begitu, TKA tersebut bisa masuk ke Indonesia dan bisa bekerja layaknya tak ada moratorium izin.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap mengatakan, perizinan TKA tetap diberikan untuk pekerja di proyek yang dikecualikan, yakni TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan penggunaan tenaga kerja asing dalam upaya pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan. Namun dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional,“ kata Chairul melalui siaran pers, Selasa (18/05/2021).

Chairul menjelaskan, pengecualian tersebut berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait sepanjang mengikuti ketentuan protokol kesehatan.

“Ekonomi tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional, selama membawa kemanfaatan yang luas. Proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik. TKA didatangkan investor sesuai izin serta ketentuan/prosedur protokol Kesehatan,” kata Chairul.

Ia mengatakan, keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia saat ini sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing, untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

“Dalam hal TKA masih berada di wilayah Indonesia, perusahaan pemberi kerja atau yang mempekerjakan TKA dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Chairul.

Chairul menambahkan, jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal.

Chairul memastikan pemerintah tetap melakukan pengendalian terhadap penggunaan TKA di Indonesia. Salah satu bentuk pengendaliannya adalah penggunaan TKA tetap mengacu pada jabatan tertentu yang dapat diduduki TKA serta kewajiban lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan serta dibatasi waktu tertentu.

Penguatan pengawasan ketenagakerjaan juga dilakukan Kemenaker untuk memastikan para TKA yang bisa bekerja di Indonesia hanya pekerja asing yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan serta mengikuti persyaratan dan proses perizinan yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kemenaker memaksimalkan penggunaan tenaga kerja Indonesia ada kewajiban untuk alih teknologi dan keahlian yang lebih implementatif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kepmen jabatan TKA yang mewajibkan jabatan diduduki merupakan kategori professional dan ahli/expert,” ucap dia.(*)

Berita Sebelumnya

Novel Baswedan Dkk Laporkan Firli Bahuri Cs ke Dewas KPK

Berita Selanjutnya

Genose Kini Diberlakukan di Pelabuhan Domestik Kota Batam

Berita Selanjutnya
Genose Kini Diberlakukan di Pelabuhan Domestik Kota Batam

Genose Kini Diberlakukan di Pelabuhan Domestik Kota Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com