Membuka Catatan BatamNow.com
Pagi ini, Selasa (25/05/2021) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam mengagendakan kembali sidang vonis dua terdakwa nakhoda asing, setelah ditunda minggu lalu.

Keduanya, yakni Mehdi Monghasemjahromi menakhodai MT Horse berbendera Iran serta Chen Yi Qun yang menakhodai MT Freya berbendera Panama yang akan divonis majelis hakim.
Persidangan untuk Mehdi dijadwalkan dimulai sekitar pukul 09.00.
Sedangkan untuk terdakwa Chen Yi Qun, mulai pada pukul 10.00.
Menurut Ketua Majelis Hakim David Sitorus, ditundanya pembacaan vonis dua terdakwa orang asing itu, minggu lalu karena masih banyak hal yang harus dipertimbangkan ulang oleh majelis hakim untuk menjatuhkan putusan.
David Sitorus juga menyebutkan bahwa perkara kedua terdakwa menjadi perhatian nasional dan internasional.
Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung dan sesuai fakta yang terungkap di persidangan bahwa di kapal MT Horse ditemukan sejumlah barang bukti senjata api, diantaranya 3 pucuk AK-47, 1 pucuk pistol jenis Colt Browning, 1 pucuk Flare Gun, 1 pucuk PK Machine Gun Barrel, 1 pucuk PK Machine Gun, 1 pucuk PK Machine Gun Spare Barrel, 1 buah Night Vision Binoculars, amunisi sebanyak 1.540 buah, 18 buah magazine AK-47, 65 buah amunisi pistol Colt Browning, 5 buah emagazine Colt Browning, 10 buah amunisi Flare Gun, 1.000 buah amunisi Machine Gun dan 4 buah magazine Machine Gun.
Maka selain pelanggaran perairan atau pelayaran Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), Mehdi sebelumnya didakwa pasal berlapis dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Namun tanpa ditunjukan surat izin senjata tersebut dalam persidangan, JPU mengubah tuntutannya sendiri.
Kemudian terdakwa Mehdi Monghasemjahromi disebut tidak terbukti bersalah dan membebaskanya dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951.
Menurut Rumondang perbuatan tersebut bersifat Ontslag Van Rechtsvervolging dikarenakan senjata yang diangkut oleh Kapal MT Horse dibutuhkan untuk kepentingan pengamanan kapal ketika melewati lautan berbahaya yang rawan perompakan.
Sekadar membuka catatan saja, Negara Iran diketahui merupakan salah satu negara di dunia yang memproduksi senjata api dan senjata super canggih untuk diperdagangkan kepada negara-negara yang membutuhkan.
Bukan hendak menduga-duga kemungkinan akan terjadi penjualan berbagai senjata api gelap dalam momen-momen tertentu antara Iran dengan pihak lain.
Cuman diketahui saat ini, Papua merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang bergejolak dengan teror kelompok kriminal bersenjata (KKB) dengan pasokan senjata api gelap produksi luar negeri. Hal ini perlu diwaspadai.
Pun menjadi catatan bahwa tuntutan Ontslag Van Rechtsvervolging oleh JPU, berpotensi menjadi yurisprudensi terhadap perkara lain di masa akan datang.
Tentang putusan yang “menganulir” dakwaan kesatu atas penemuan berbagai macam senjata api di MT Horse, bagaimanapun jangan sampai mengganggu semangat maupun kredibilitas Bakamla RI dalam mengamankan perairan atau laut Indonesia ke depan.
Dan juga, bagi penegakan kedaulatan hukum laut Indonesia di hadapan dunia internasional.
Tapi sekali lagi, apapun itu semua berpulang pada otoritas dan keyakinan serta pertimbangan majelis hakim dalam amar putusan yang dibacakan pada persidangan putusan pagi ini.
Vonis mana yang akan dijatuhkan bagi dua nakhoda yang membawa kapal super tanker milik asing melakukan kegiatan ship-to-ship (STS) dengan mentransfer 300 ribu matriks ton minyak mentah (crude oil) yang diduga memasuki perairan Indonesia secara tak sah?
Adapun Mehdi hanya dikenai tuntutan melanggar Pasal 317 juncto Pasal 193 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan hukuman 1 tahun penjara dalam masa percobaan 2 tahun serta denda Rp 200 juta.
Sedangkan Chen Yi Qun, dalam tuntutan JPU diketahui telah melanggar Pasal 104 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP serta Pasal 317 juncto Pasal 193 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan pidana selama 1 tahun penjara dalam masa percobaan 2 tahun serta denda Rp 2,5 miliar.(JP)
👍👍👍💪