BatamNow.com – Nakhoda Kapal MT Horse Mehdi Monghasemjahromi dijatuhi pidana selama satu tahun penjara dan tidak perlu menjalaninya.
Dengan ketentuan percobaan selama dua tahun penjara dan tanpa denda.
Persidangan itu dilaksanakan Selasa (25/05/2021) dimulai sekitar pukul 09.20 dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam David Sitorus, Christo Evert Natanael Sitorus dan Hendri Agustian.
Persidangan itu juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, Mega Tri Astuti serta penasihat hukum terdakwa atas nama Elindo Saragih, Jenni Irawaty Simamora dan Tekky Toreh.
Dalam persidangan itu terdakwa Mehdi Monghasemjahromi duduk di kursi pesakitan didampingi oleh translator (penerjemah) Amir dari Kedutaan Iran.
Selanjutnya David Sitorus mengatakan bahwa Mehdi Monghasemjahromi merupakan seorang nakhoda yang melanggar hukum karena memasuki Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).
Dengan demikian menurut kajian David Sitorus bahwa Mehdi telah melanggar Pasal 317 juncto Pasal 193 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara. Terdakwa tidak perlu menjalani pidana tersebut dengan ketentuan percobaan selama dua tahun,” kata David Sitorus saat memimpin jalannya persidangan secara tatap muka di PN Batam, Selasa (25/05).
Putusan tersebut jelas lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Mehdi selama satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun dan denda Rp 200 juta.
Menurut David Sitorus bahwa perbuatan Mehdi yang mengangkut sejumlah senjata di Kapal MT Horse tidak tergolong perbuatan pidana.
“Oleh karena itu melepaskan terdakwa Mehdi Monghasemjahromi dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951,” ujar David Sitorus.
David Sitorus mengatakan Mehdi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951, meski bukan merupakan pidana (Ontslag Van Rechtsvervolging).
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951 berbunyi: barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Usai persidangan JPU Rumondang bertanya kepada hakim David Sitorus terkait denda Rp 200 juta.
“Bapak hakim, Mehdi Monghasemjahromi tidak ada hukuman denda sebesar dua ratus juta rupiah?” tanya Rumondang.
“Kalian yang salah bahwa itu pasal dengan hukuman alternatif,” ucap David usai persidangan itu.(JP)