BatamNow.com, Bandar Lampung – Seorang wartawan berinisial MS yang juga mengaku sebagai pemimpin redaksi (Pemred) media online di Lampung Utara, ditangkap tim Tekab 308 Polres Lampung Utara karena diduga terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dilansir dari CNNIndonesia, selain menangkap pelaku MS, polisi juga menangkap beberapa pelaku tindak kriminalitas lainnya yakni kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan curanmor alias 3C, serta penganiayan dengan pemberatan (anirat).
“Hasil pemeriksaan, pelaku MS tercatat sudah delapan kali terlibat kasus curanmor di wilayah hukum Polres Lampung Utara. Selain itu juga, pelaku MS mengaku sebagai oknum wartawan dan pemimpin redaksi (pemred) media online di Lampung Utara,” kata kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada CNN Indonesia.com, Selasa (25/05/2021).
Pandra mengatakan total 17 kasus diungkap Polres Lampung Utara terdiri dari sembilan kasus curanmor, satu kasus curas, satu kasus curat sasaran kendaraan bermotor, tiga kasus curat lain dan satu kasus penganiayaan berat (anirat).
Adapun pelaku kejahatan yang diungkap sebanyak sembilan orang terdiri dari tiga pelaku curas sasaran sepeda motor, satu pelaku curas, satu pelaku curat sasaran sepeda motor, tiga pelaku curat dan satu pelaku anirat.
“Para pelaku tindak kriminal yang ditangkap, sudah melakukan aksinya di 17 lokasi TKP di wilayah hukum Polres Lampung Utara,”ungkapnya.
Dari sembilan pelaku yang ditangkap, lanjut Pandra, satu pelaku berinsial TF (30), warga Dusun Gunung Timbul, Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, Lampung Utara terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
“Saat akan ditangkap pelaku TF berupaya melawan, petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas di kaki. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku TF tiga kali terlibat aksi curas,”uajrnya.
Terpisah, Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono mengatakan dalam dua pekan terakhir total sembilan pelaku yang ditangkap terkait kasus kriminalitas C3 dan kasus anirat hingga korban meninggal dunia di wilayah hukum Polres Lampung Utara yang dilakukan selama dua pekan terakhir.
“Selain mengamankan sembilan pelaku, turut diamankan juga sejumlah barang bukti hasil kejahatan yakni lima unit sepeda motor, satu pucuk senpi rakitan jenis FN bersama sembilan butir amunisinya, beberapa unit ponsel, sebilah pisau dan lainnya,”ungkapnya.(*)