Vaksin AstraZeneca CTMAV 547 Boleh Digunakan Lagi, Ini Kata Kemenkes - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Vaksin AstraZeneca CTMAV 547 Boleh Digunakan Lagi, Ini Kata Kemenkes

29/Mei/2021 13:01
MUI: AstraZeneca Tetap Boleh Digunakan karena Darurat

Ilustrasi vaksin AstraZeneca. (F: Reuters)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Vaksin Covid-19 AstraZeneca batch CTMAV 547 yang sebelumnya ditangguhkan penggunaannya, kini sudah dapat digunakan kembali dalam program vaksinasi nasional.

Hal tersebut diputuskan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) setelah vaksin AstraZeneca CTMAV 547 selesai menjalani uji sterilitas dan uji toksisitas abnormal.

Pengujian dilakukan di Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPOMN) Badan POM, untuk mengetahui korelasi antara kualitas vaksin dengan efek samping yang dilaporkan.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes menyambut baik hasil pengujian vaksin AstraZeneca CTMAV 547 yang telah dilakukan oleh Badan POM.

“Pengujian ini merupakan wujud kehati-hatian pemerintah dalam menyediakan vaksin COVID-19. Dengan hasil ini maka penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca bets CTMAV 547 dalam program vaksinasi nasional Covid-19 bisa kembali dilanjutkan,” kata Nadia, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Kamis (27/05/2021).

Sempat Dihentikan

Sebelumnya pada Minggu (16/5/2021), pemerintah menghentikan sementara distribusi dan penggunaan vaksin AstraZeneca CTMAV 547.

Hal ini menyusul dilakukannya investigasi dan pengujian oleh Badan POM, untuk mengetahui adanya keterkaitan antara mutu produk vaksin dengan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang dilaporkan.

Badan POM, dalam keterangan resmi, menyebutkan bahwa uji mutu dilakukan, khususnya untuk mengetahui konsistensi mutu vaksin pada saat pendistribusian, dan penyimpanan terhadap hasil lot release yang telah dilakukan sebelum vaksin diedarkan. Pada Selasa (26/5/2021) PPPOMN menerbitkan Laporan Pengujian vaksin COVID-19 AstraZeneca bets CTMAV 547, dengan kesimpulan: toksisitas abnormal dan sterilitas vaksin Covid-19 AstraZeneca bets CTMAV 547 memenuhi syarat mutu dan aman digunakan.

“Berdasarkan hasil pengujian tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak ada keterkaitan antara mutu vaksin Covid-19 AstraZeneca nomor bets CTMAV 547 dengan KIPI yang dilaporkan. Untuk itu, vaksin Covid-19 AstraZeneca nomor bets CTMAV 547 dapat digunakan kembali,” demikian pernyataan Badan POM, Rabu (26/5/2021).

Diduga Terkait KIPI Serius

Diberitakan Kompas.com, Senin (17/05/2021) penghentian sementara vaksin AstraZeneca berkaitan dengan adanya laporan KIPI serius. KIPI serius ini diduga ada hubungannya dengan vaksin AstraZeneca batch CTMAV 547.

Oleh sebab itu, Komnas KIPI merekomendasikan BPOM untuk melakukan uji sterilitas dan toksisitas terhadap batch tersebut.

Sebelumnya, vaksin AstraZeneca batch CTMAV 547 diterima Indonesia pada 26 April 2021 melalui skema Covax Facility/WHO.

Dari batch ini, pemerintah telah menerima 448.480 dosis, yang merupakan bagian dari 3.852.000 dosis AstraZeneca yang akan diterima secara bertahap.

Sejauh ini, batch CTMAV 547 sebagian sudah disuntikkan untuk anggota Tentara Negra Indonesia (TNI).

Sebagian lainnya, didistribusikan ke wilayah DKI Jakarta dan Sulawesi Utara.

Manfaat Lebih Besar dari Risiko

Menurut data dari Komnas KIPI, belum ada kejadian orang yang meninggal dunia karena vaksinasi Covid-19 di Indonesia sejauh ini.

Jika sebelumnya ada beberapa kasus kematian setelah vaksinasi Covid-19, penyebabnya bukan karena vaksin yang telah disuntikan. Penyebabnya lebih karena faktor lain.

Oleh karena itu, batch lain dari vaksin AstraZeneca tetap terus didistribusikan, mengingat besarnya manfaat vaksinasi sebagai salah satu bentuk penanganan dari pandemi Covid-19.

Hal serupa juga disampaikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan Obat-obatan Eropa (EMA).

Sesuai kajian yang dirilis oleh EMA pada tanggal 7 April 2021, kejadian pembekuan darah setelah pemberian vaksin Covid-19 AstraZeneca termasuk kategori very rare/sangat jarang.

Perbandingannya yakni kurang dari 1 per 10.000 kasus, karena dilaporkan terjadi 222 kasus pada pemberian 34 juta dosis vaksin (0,00065 persen).

Kejadian ini jauh lebih rendah dibandingkan kemungkinan terjadinya kasus pembekuan darah akibat penyakit Covid-19 sebesar 165 ribu kasus per 1 juta (16,5 persen).(*)

Berita Sebelumnya

Jejak Karier Abdee Slank: Anak Band Jadi Komisaris Telkom

Berita Selanjutnya

Didi Kusmarjadi: Sudah 444 OTG Positif Covid-19 Dirawat di Asrama Haji Batam Center

Berita Selanjutnya
Didi Kusmarjadi: Sudah 444 OTG Positif Covid-19 Dirawat di Asrama Haji Batam Center

Didi Kusmarjadi: Sudah 444 OTG Positif Covid-19 Dirawat di Asrama Haji Batam Center

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com