BatamNow.com – Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian, Wahyu Utomo Dr Ir Wahyu Utomo MS menjelaskan rapat koordinasi (rakor) yang dihadirinya di Batam.
Dikatakan, tujuan dari rakor dan kunjungannya di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), ingin memahami dan melihat secara langsung isu-isu yang sedang mengemuka.
Dia mengatakan akan dilakukan formulasi terbaik agar setiap permasalahan bisa diminimalisir di KPBPB.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk percepatan pembentukan Keppres di KPBPB Batam, Bintan dan Karimun (BBK) untuk mengintegrasikan pengembangan dan pengelolaan kawasan ini.
Rapat Koordinasi Finalisasi Rencana Induk Pengembangan KPBPB BBK dilaksanakan di Batam pada Selasa (08/06/2021).
Acara itu dihelat di Ruang Tunggu Gate A2, Lt 2 Terminal Kedatangan di Bandara Hang Nadim.
Selain Deputi Pengembangan Wahyu Utomo MS, hadir juga Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Syamsul Bahrum, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Drs Adi Prihantara dan Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim.
Wahyu Utomo menyampaikan bahwa tujuan dari kunjungannya ke Kawasan PBPB, ingin memahami dan melihat secara langsung isu-isu yang dihadapi di lapangan.
Sehingga akan dilakukan formulasi terbaik agar setiap permasalahan bisa diminimalisir. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk percepatan pembentukan Keppres di KPBPB BBK untuk mengintegrasikan pengembangan dan pengelolaan kawasan tersebut.
Usai Rakor, Wahyu menjawab BatamNow.com tentang juklak turunan PP 41 tahun 2021 yang tak kunjung terbit padahal jangka waktu sudah terlewati.
“Saya tidak punya kompetensi untuk menjawab itu, Sesmenko yang berkompeten,” jawab Wahyu.
Sesuai amanat Pasal 80 PP 41 tahun 2021, “Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini HARUS ditetapkan paling lama 4 (empat) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.”
Demikian juga pada saat ditanyakan tentang pembentukan Dewan Kawasan sesuai dengan amanat Pasal 73 PP 41 Tahun 2021 yang sudah memasuki bulan ke 5 dari 6 bulan batas waktu pembentukan.
Pasal 74 ayat (3), “Penyusunan pembentukan Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.”
Wahyu tetap mengatakan, “Saya tidak punya kompetensi untuk menjawab itu, Sesmenko yang berkompeten untuk itu,” ucap Wahyu.
Selanjutnya Wahyu Utomo mengatakan penugasan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian adalah finalisasi rencana induk pengembangan KPBPB Batam, Bintan dan Karimun agar bisa segera dibuatkan Keppresnya.(JS/H)