BatamNow.com – Syamsul Arifin alias Asul (22) pelaku pembunuhan berencana terhadap wanita lansia KH (60) ditangkap tim gabungan Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Batam Kota, Rabu (09/06/2021).
Syamsul ditangkap di kamar kosnya di daerah Punggur, Kecamatan Nongsa.
Saat ditangkap Syamsul berusaha melawan petugas dan mencoba kabur. Nekat meski telah diberi 3 kali tembakan peringatan, Syamsul pun dilumpuhkan dengan timah panas ke kakinya.
Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan SIK MH.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur SIK mengatakan, pelaku merasa dendam kepada anak korban lalu merencanakan pembunuhan itu.
Kapolsek Batam Kota AKP Nidya Astuty saat dihubungi BatamNow.com membenarkan penangkapan Syamsul Arifin.
“Pelaku ditangkap di Nongsa, gabungan Tim Opsnal Polsek Batam Kota dan Polresta Barelang di bawah pimpinan Kasat Reskim Polresta Barelang,” ujarnya, Rabu (09/06).
Awalnya, korban KH ditemukan tak sadarkan diri di kamarnya di Perumahan Mitra Raya Cluster Ever Fresh Blok H2 No 53A, Kecamatan Batam Kota, Senin (07/06) kemarin.
Salah seorang keluarga yang baru pulang kerja lah yang pertama kali menemukan KH.
Lalu ditemani beberapa orang keluarga lagi, korban dilarikan ke rumah sakit. Namun nahas KH telah meninggal dunia.
Keluarga korban pun membuat laporan polisi. Lewat penyelidikan lapangan, tim gabungan menyimpulkan bahwa kematian KH adalah kasus pembunuhan.
Kasus pembunuhan ini terungkap dari kecurigaan polisi terhadap mayat KH yang terdapat sejumlah luka memar di bagian tubuh serta bekas cekikan di lehernya.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa 1 buah lakban, 1 helai jaket warna hitam bertulisan Visalux, 1 helai sweater warna abu-abu, 1 helai celana panjang warna hitam, 1 buah topi warna hitam, uang Rp 2,1 juta, 150 Ringgit Malaysia dan 50 Dollar Singapura.(Hendra)